KARIMUN | WARTA RAKYAT — Sebanyak 318 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun diusulkan memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, menegaskan pemberian remisi bukanlah hak yang diberikan secara otomatis.
Setiap usulan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Selain memenuhi masa pidana, yang bersangkutan juga harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya, Sabtu (15/8).
Dari total 318 orang yang diusulkan, terdiri dari 306 laki-laki dan 12 perempuan. Sebanyak 317 merupakan WNI, sementara satu orang berkewarganegaraan asing. Seluruhnya merupakan warga binaan dewasa.
Berdasarkan besaran remisi yang diusulkan, 31 orang memperoleh remisi satu bulan, 68 orang dua bulan, 120 orang tiga bulan, 56 orang empat bulan, 42 orang lima bulan, dan 1 orang memperoleh remisi enam bulan.
Dari sisi perkara, kasus narkotika mendominasi dengan 200 orang, disusul perlindungan anak 41 orang, pencurian 39 orang, UU TKI 10 orang, trafficking 6 orang, penipuan 4 orang, penggelapan dan kepabeanan masing-masing 3 orang, serta sejumlah perkara lainnya.
Yoga menjelaskan, syarat substantif menjadi bagian penting dalam proses pengusulan.
Warga binaan harus menunjukkan perilaku baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin dalam Register F, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.
Sementara secara administratif, warga binaan harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, berstatus sebagai narapidana atau anak binaan, serta memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Prinsipnya, remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Karena itu, yang dinilai bukan hanya masa pidananya, tetapi juga perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti proses pembinaan,” jelas Yoga.
Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT Kemerdekaan RI diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, disiplin mengikuti pembinaan dan mempersiapkan reintegrasi secara lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat. (Nov)






