KARIMUN | WARTA RAKYAT – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, meresmikan Kampung Reforma Agraria Kabupaten Karimun di Desa Tebias, Kecamatan Belat, Selasa (29/9/2026).
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendorong optimalisasi lahan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
Peresmian yang berlangsung di Gedung Pertemuan Kantor Desa Tebias tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Karimun, disaksikan Pj Sekda Karimun Sularno, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun Wahyu Tri Handoyo, unsur FKPD, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta masyarakat.
Bupati Ing Iskandarsyah menegaskan, Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada legalitas kepemilikan tanah, tetapi harus berlanjut pada pemanfaatan lahan secara produktif dan bernilai ekonomi.
“Reforma Agraria ini memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang dimiliki masyarakat. Dengan adanya kepastian tersebut, lahan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti perkebunan, sehingga nantinya memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,” tegasnya.
Bupati Ing Iskandarsyah mengingatkan, tanah yang telah memiliki kepastian hukum hendaknya tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dikelola sesuai peruntukannya agar memberikan manfaat nyata bagi keluarga dan lingkungan.
“Yang paling penting, lahan yang sudah dimiliki jangan dibiarkan. Harus digarap dan dimanfaatkan. Jangan sampai lahan tersebut kembali menjadi hutan belukar dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati Ing Iskandarsyah, Kampung Reforma Agraria di Desa Tebias diharapkan menjadi model pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan, sekaligus membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan warga di Kecamatan Belat.
Pemerintah Kabupaten Karimun, lanjutnya, akan terus mendorong sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan potensi daerah dan memperkuat pemberdayaan masyarakat.
“Harapan kita, dengan adanya kepastian hukum dan pengelolaan lahan yang baik, masyarakat bisa lebih sejahtera. Tanah yang dimiliki harus menjadi aset yang memberikan manfaat dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkas Bupati Ing Iskandarsyah.
Kampung Reforma Agraria merupakan model penataan aset melalui kepastian kepemilikan tanah yang terintegrasi dengan penataan akses berupa pemanfaatan dan pengelolaan lahan.
Orientasinya jelas, menjadikan tanah bukan sekadar aset kepemilikan, melainkan fondasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. (Nov)






