Bupati Karimun Buka Opsi Tiket Parkir Manual, Sambil Menunggu Penataan Sistem Parkir Pelabuhan

Gate parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga, Karimun. Infrastruktur tersebut yang merupakan aset milik PT Malik Parking Kepri (MPK) yang telah berakhir kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karimun. (Foto: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah penataan ulang pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga setelah mengakhiri kerja sama dengan PT Malik Parking Kepri (MPK) terhitung 22 Juli 2026.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, mengatakan, pemerintah daerah kini memberikan kewenangan pengelolaan parkir kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kembali sistem parkir yang lebih tertib, profesional dan memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pada prinsipnya kami serahkan ke PT Pelabuhan Karimun. Nanti mereka mau mencari partner atau bagaimana, silakan. Suratnya sudah saya tanda tangani untuk memberikan kewenangan tersebut,” ujar Iskandarsyah saat diwawancara wartawan, Jumat (14/8) malam.

Menurutnya, penghentian kerja sama dengan PT MPK memiliki dasar evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian. Salah satunya berkaitan dengan dugaan wanprestasi, termasuk pembangunan infrastruktur perparkiran yang dinilai tidak sesuai layout atau gambar yang telah diajukan serta kewajiban lain dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Iskandarsyah mengakui pemerintah daerah juga masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam membenahi sistem perparkiran.

“Memang ada kekurangan kami, saya akui. Mungkin belum optimal dan belum sesuai ekspektasi. Tetapi bagi kami yang terbaik adalah menata kembali, memperbaiki mana yang kurang dan merancang sistemnya dengan lebih baik,” tegasnya.

Sambil menunggu penataan sistem parkir secara menyeluruh, Bupati membuka opsi penggunaan tiket parkir manual sebagai solusi sementara.

Menurutnya, aktivitas parkir tetap harus dikelola agar kawasan pelabuhan tertib sekaligus mencegah potensi pendapatan daerah hilang.

“Kalau begitu kita pakai tiket saja dulu, tiket manual. Biar dikelola dengan baik dan ada pendapatan daripada tidak diapa-apakan. Urusan parkir tetap berjalan, hanya mungkin tidak melalui gate,” ungkapnya.

Namun, Iskandarsyah menegaskan penerapan sistem sementara tersebut masih akan dikaji kembali, termasuk aspek teknis pelaksanaan dan perencanaan kawasan parkir di Pelabuhan Taman Bunga.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan aset sebelum sistem baru diterapkan.

Pemerintah daerah, katanya, tetap menghargai aset milik pihak lain dan telah berkonsultasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganannya.

“Kita menghargai aset-aset orang. Karena itu persoalan aset harus kita dudukkan dengan baik. Saya sudah konsultasi dengan APH bagaimana mengenai aset tersebut,” jelasnya.

Dengan kewenangan yang kini diberikan kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), pemerintah daerah berharap pengelolaan parkir ke depan tidak sekadar mengejar penerimaan, tetapi juga menghadirkan kepastian tata kelola, ketertiban kawasan, transparansi dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Bupati memastikan evaluasi akan terus dilakukan agar sistem parkir Pelabuhan Taman Bunga dapat ditata secara menyeluruh dan berjalan sesuai kebutuhan kawasan serta kepentingan masyarakat. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses