Pajak Air Tanah hingga Mineral Jadi Sorotan, Bupati Iskandarsyah Dorong Karimun Ramah Investasi

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karimun di Gedung Balai Rong Sri, Kamis (17/9/2026) siang. (FOTO: Diskominfo/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari langkah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Usulan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disampaikan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karimun di Gedung Balai Rong Sri, Kamis (17/9/2026) siang.

Bacaan Lainnya

Iskandarsyah menjelaskan, Ranperda tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan dalam batang tubuh dan lampiran Perda Nomor 9 Tahun 2023 dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan, sekaligus merespons perkembangan ekonomi di Kabupaten Karimun.

“Perubahan ini dilakukan dengan maksud untuk membangun ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha, dengan tetap memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Perda Nomor 9 Tahun 2023 sebelumnya telah diterapkan selama sekitar dua tahun. Dalam evaluasi pelaksanaannya, Pemkab Karimun menemukan sejumlah tarif pajak dan retribusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah daerah juga mengusulkan penambahan sejumlah objek retribusi yang sebelumnya belum diakomodasi dalam Perda.

Untuk pajak daerah, perubahan tarif mencakup Pajak Air Tanah serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sementara pada sektor retribusi, perubahan dan penambahan objek mencakup pelayanan kesehatan dan kebersihan, penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian juga menyentuh Retribusi Perizinan Tertentu, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing.

Menurut Iskandarsyah, penataan regulasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan tarif. Pemerintah daerah juga ingin memastikan sistem pemungutan dan objek retribusi dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan serta potensi ekonomi daerah.

“Melalui semangat dan kerja keras untuk terus mengoptimalkan pendapatan daerah, akan terjadi kenaikan penerimaan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kabupaten Karimun,” tegasnya.

Bupati juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi terus melakukan optimalisasi penerimaan.

Di sisi lain, OPD pengelola dana transfer diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna meningkatkan penerimaan dari sumber dana transfer.

Ranperda ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD Kabupaten Karimun sesuai mekanisme yang berlaku. Statusnya masih berupa rancangan dan belum menjadi Peraturan Daerah yang berlaku.

Iskandarsyah berharap pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum tepat dan mampu mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah, tanpa mengabaikan perkembangan ekonomi serta iklim investasi di Karimun.

Sidang paripurna turut dihadiri pimpinan dan seluruh anggota DPRD Karimun, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, cendekiawan, LSM dan organisasi kemasyarakatan. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses