KARIMUN | WARTA RAKYAT – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menegaskan komitmennya dalam mengawal transisi dan penegakan hukum modern di Indonesia.
Hal ini diwujudkan melalui partisipasi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, beserta seluruh jajaran dalam kegiatan video conference Refleksi Semester I Implementasi KUHP/KUHAP Baru yang disejalankan dengan peluncuran buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”, Rabu (24/6/2026).
Forum strategis ini menjadi momentum krusial bagi korps Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap penerapan kodifikasi hukum pidana yang baru.
Fokus utama diarahkan pada penguatan arah kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya mengejar kepastian hukum semata, melainkan bermuara pada keadilan substantif dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut paradigma yang tidak lagi sekadar mengejar kepastian hukum formil, tetapi juga harus menyentuh aspek kemanfaatan dan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Penegakan hukum modern tidak boleh kaku. Kita dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara aturan normatif dengan realitas sosial di lapangan,” ujarnya.
Selain refleksi implementasi regulasi, peluncuran buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” menjadi sorotan utama.
Buku ini diproyeksikan menjadi rujukan literatur yang sangat berharga sekaligus kompas etis bagi para jaksa.
Kehadiran karya literasi ini diharapkan mampu menjadi referensi akademis dan praktis dalam membedah batas-batas diskresi penegakan hukum.
Selain itu, menginspirasi insan Adhyaksa untuk tetap menjaga integritas di tengah kompleksitas perkara.
Kemudian, mendorong penegakan hukum yang humanis, di mana hukum tajam ke atas untuk pelaku kejahatan sistemik, namun tetap memiliki empati dan hati nurani saat berhadapan dengan perkara-perkara kecil di masyarakat.
“Dengan partisipasi aktif dalam agenda refleksi ini, Kejari Karimun siap mengoptimalkan penerapan hukum pidana baru yang lebih adaptif, profesional, dan berintegritas demi mewujudkan ketertiban hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Karimun,” harap Denny Wicaksono. (Nov)






