Kompensasi Blackout Karimun Masuk PLN Pusat, Ady Hermawan Siap Surati PLN dan Kementerian ESDM

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan. (FOTO: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Polemik kompensasi bagi pelanggan PLN ULP Tanjung Balai Karimun terdampak blackout 22 Juli 2026 kembali mendapat perhatian DPRD Karimun.

Wakil Ketua II DPRD Karimun dari Partai Hanura, Ady Hermawan, menegaskan pihaknya siap menyampaikan surat resmi kepada PLN Pusat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan hak masyarakat yang terdampak.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut DPRD atas permohonan PLN ULP Tanjung Balai Karimun terkait proses kompensasi bagi pelanggan terdampak.

“Kami siap memasukkan surat resmi ke PLN Pusat dan juga ke Kementerian ESDM. Ini bentuk dukungan kami untuk memperjuangkan hak masyarakat Karimun yang dirugikan,” tegas Ady, Kamis, 17 September 2026 sore.

Sekitar 60 ribu pelanggan PLN ULP Tanjung Balai Karimun disebut masuk dalam proses verifikasi untuk memastikan pelanggan yang memenuhi ketentuan penerima kompensasi.

Ady menyebut informasi terbaru yang diterimanya, proses verifikasi di tingkat UP3 maupun UID telah selesai dan kini proses tersebut telah sampai di PLN Pusat.

Menurutnya, masyarakat Karimun yang terdampak tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

DPRD mendorong agar proses verifikasi segera dituntaskan dan hasilnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Kementerian ESDM memang mengatur mekanisme kompensasi bagi konsumen apabila tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak terpenuhi.

Besaran kompensasi dan penerapannya mengikuti ketentuan serta hasil verifikasi yang berlaku.

“Hak kompensasi bagi masyarakat Karimun yang dirugikan sebagai pelanggan harus segera direalisasikan. Ini merupakan kewajiban yang harus diproses dan ditindaklanjuti secara menyeluruh sesuai aturan,” ujar Ady.

Sebelumnya, DPRD Karimun juga telah mendorong agar proses penyaluran kompensasi dapat direalisasikan selambat-lambatnya pada September 2026 terkait peristiwa blackout yang terjadi pada 22 Juli 2026.

Tuntutan tersebut muncul seiring aspirasi pelanggan yang merasa dirugikan akibat gangguan kelistrikan tersebut.

DPRD menilai kepastian proses dan hasil verifikasi menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak mereka.

Ady menegaskan, apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya pelanggan yang memenuhi ketentuan kompensasi, maka proses realisasi harus ditindaklanjuti sesuai regulasi.

“Kalau hasil verifikasi memang membuktikan pelanggan memenuhi ketentuan untuk mendapatkan kompensasi, tentu harus diproses dan direalisasikan sesuai aturan. Kalau ada persoalan atau perbedaan pandangan, kami siap mengawal persoalan ini melalui jalur yang sesuai,” katanya.

Langkah DPRD tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan kompensasi blackout Karimun masih terus dikawal.

Ady memastikan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi semata.

“Masyarakat membutuhkan kepastian. Jika memang memenuhi ketentuan, kompensasi harus diproses. DPRD akan terus mengawal persoalan ini,” tutupnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses