KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mulai mendorong penguatan struktur permodalan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Ranperda tersebut disampaikan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karimun di Gedung Balai Rong Sri, Kamis (17/9/2026) siang.
Iskandarsyah menegaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan struktur permodalan perusahaan sekaligus memperkuat kapasitas BPR Tuah Karimun dalam menjalankan fungsi intermediasi dan menghadapi dinamika bisnis perbankan.
Saat ini, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun telah membuat modal disetor perseroan mencapai Rp9 miliar.
Pemerintah daerah masih merencanakan tambahan penyertaan modal sebesar Rp1 miliar, serta tambahan modal sebesar 2.5 miliar ditahun depan sehingga total modal yang disetor berjumlah 12,5 miliar.
Sejalan dengan rencana tersebut, Pemkab Karimun mengusulkan penetapan modal dasar Perseroan sebesar Rp20 miliar.
“Penyesuaian tersebut diperlukan agar struktur permodalan perseroan dapat diatur lebih jelas dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan pengembangan perseroan,” tegas Iskandarsyah.
Menurut Bupati, perubahan Perda memiliki urgensi normatif sekaligus strategis.
Dari sisi regulasi, aturan yang berlaku dinilai perlu memperjelas perbedaan antara modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan penyertaan modal daerah.
Sementara dari sisi strategis, penguatan permodalan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas BPR Tuah Karimun, memperluas fungsi intermediasi, memperkuat ketahanan terhadap risiko, serta membuka peluang masuknya pemegang saham strategis.
Meski demikian, Iskandarsyah menegaskan peluang tersebut tetap harus menjaga posisi Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai pemegang saham pengendali.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat peran BPR Tuah Karimun dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkokoh kapasitas badan usaha milik daerah.
“Kami berharap rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan oleh DPRD dengan tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang baik berdasarkan landasan pengaturan dan penyusunan yang tepat,” ujar Iskandarsyah.
Bupati berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara konstruktif sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengembangan BPR Tuah Karimun.
Penguatan BPR Tuah Karimun tersebut pada akhirnya diharapkan turut menopang agenda pembangunan Kabupaten Karimun sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis maritim yang terdepan dan berdaya saing.
Sidang paripurna turut dihadiri pimpinan dan seluruh anggota DPRD Karimun, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, cendekiawan, LSM dan organisasi kemasyarakatan.
Ranperda ini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi Peraturan Daerah yang berlaku. (Nov)






