KARIMUN | WARTA RAKYAT — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun di Gedung Balai Rong Sri, Kamis (17/9/2026), menjadi momentum penting pembahasan Perubahan APBD 2026 sekaligus penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Agenda paripurna meliputi laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait KUPA-PPAS Perubahan 2026, penyampaian nota penjelasan Bupati atas perubahan tiga Perda, serta laporan Badan Musyawarah mengenai rencana kerja DPRD Tahun Sidang 2026–2027.

Tiga Ranperda yang disampaikan mencakup perubahan aturan Pajak dan Retribusi Daerah, BPR Tuah Karimun, serta Perumda Bumi Berazam Jaya.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menegaskan seluruh agenda tersebut akan dilanjutkan melalui pembahasan bersama sesuai mekanisme DPRD.

“Setelah penyampaian laporan dan nota penjelasan, pembahasan akan kita lanjutkan melalui panitia khusus yang telah dibentuk. Kita ingin seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Karimun,” ujar Raja Rafiza.
Banggar juga telah menyerahkan hasil pembahasan perubahan APBD kepada pemerintah daerah sebagai bahan untuk penyampaian nota keuangan Perubahan APBD 2026.

Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Karimun, Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, cendekiawan, LSM dan organisasi kemasyarakatan.






