Lelang Kapal Rampasan Negara Tembus Rp7,63 Miliar, Kejari Karimun Bukukan Penerimaan di Atas Limit

Lelang Kapal Rampasan Negara Tembus Rp7,63 Miliar, Kejari Karimun Bukukan Penerimaan di Atas Limit. (Foto: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi catatan tersendiri bagi Kejaksaan Negeri Karimun.

Di tengah komitmen memperkuat tata kelola penegakan hukum dan pengelolaan aset negara, Kejari Karimun berhasil mengoptimalkan nilai Barang Rampasan Negara melalui pelaksanaan lelang serentak bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Bacaan Lainnya

Salah satu capaian menonjol datang dari lelang 1 unit kapal LCT (Landing Craft Tank) berbendera Singapura, Legend Aquarius. Kapal tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp7.631.388.000, jauh melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp5.564.610.000.

Selisihnya mencapai Rp2.066.778.000, atau sekitar 37,14 persen di atas harga limit.

Angka tersebut bukan sekadar hasil transaksi lelang. Di balik capaian itu terdapat pesan penting mengenai bagaimana Barang Rampasan Negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menempatkan pengelolaan Barang Rampasan Negara sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat ditangani sesuai ketentuan dan memberikan manfaat secara optimal.

Menurut Denny, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Karimun untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, khususnya dalam pengelolaan aset negara yang memiliki nilai ekonomi.

“Prinsipnya, setiap Barang Rampasan Negara harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Optimalisasi melalui mekanisme lelang merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban agar aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi negara,” ujar Denny, Rabu (12/8/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan lelang tersebut tidak hanya dilihat dari tingginya nilai hasil penjualan dibandingkan harga limit.

Lebih jauh, proses tersebut menjadi cerminan pentingnya tata kelola yang terbuka serta kepastian prosedur dalam setiap tahapan pengelolaan Barang Rampasan Negara.

“Hasil yang lebih tinggi dari harga limit tentu menjadi capaian positif. Namun yang tidak kalah penting adalah seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Dari sisi penerimaan negara, penjualan Legend Aquarius menghasilkan nilai yang lebih tinggi Rp2,06 miliar dibandingkan harga limit.

Dengan demikian, optimalisasi tersebut turut memperbesar potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Rampasan Negara.

Capaian ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengelolaan aset hasil penegakan hukum tidak berhenti pada proses hukum semata.

Setelah memiliki kekuatan hukum dan dapat dilakukan tindakan pengelolaan sesuai ketentuan, aset tersebut harus ditangani secara tertib agar tidak kehilangan nilai ekonomi dan dapat dikonversi menjadi penerimaan yang sah bagi negara.

Pelaksanaan lelang serentak dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa fungsi kejaksaan memiliki dimensi yang lebih luas. Penegakan hukum juga harus beriringan dengan upaya menjaga dan mengoptimalkan aset negara.

Keberhasilan lelang kapal Legend Aquarius dengan nilai Rp7,631 miliar menjadi salah satu gambaran konkret dari upaya tersebut.

Bagi Kejaksaan Negeri Karimun, capaian itu sekaligus menjadi penegasan bahwa profesionalisme dalam mengelola Barang Rampasan Negara harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta orientasi pada kepentingan negara.

Dengan nilai penjualan yang mencapai 137,14 persen dari harga limit, lelang Legend Aquarius bukan hanya menghasilkan transaksi bernilai miliaran rupiah.

Lebih dari itu, capaian tersebut mempertegas komitmen Kejari Karimun dalam memastikan aset negara yang berasal dari proses penegakan hukum dapat dikelola secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi negara. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses