Kejari Karimun Kawal Tata Kelola Keuangan Desa demi Integritas Fiskal

Kejari Karimun Kawal Tata Kelola Keuangan Desa demi Integritas Fiskal

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Dalam upaya menciptakan ekosistem tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Bidang Intelijen menggelar penyuluhan hukum strategis mengenai Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tanjung Batu Kecil, Selasa (15/7/2026).

Langkah preventif ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memberikan pendampingan hukum guna memastikan setiap sen anggaran desa digunakan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kajari Karimun, Denny Wicaksono melalui Kasubsi I Intelijen, Rachmadifa Alindra, yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan secara komprehensif mengenai kompleksitas tata kelola keuangan desa.

Fokus utama penyuluhan ini adalah membedah mekanisme pengelolaan anggaran yang tidak hanya taat asas secara administratif, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan keuangan desa bukan sekadar laporan formalitas, melainkan instrumen untuk mewujudkan kemandirian desa. Kami ingin memastikan aparatur desa memiliki navigasi yang jelas agar terhindar dari jeratan hukum, sekaligus mampu memaksimalkan potensi anggaran secara efektif dan tepat sasaran,” ujar Rachmadifa.

Kegiatan ini menekankan urgensi pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. Kejari Karimun memberikan pemahaman mendalam mengenai titik-titik rawan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tahapan pelaporan.

Aparatur desa diajak untuk memperkuat integritas dalam menjalankan roda pemerintahan.

Kejaksaan menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik, sementara akuntabilitas adalah pertanggungjawaban moral dan hukum bagi setiap pelaksana anggaran.

Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya budaya kerja yang tertib di lingkungan Desa Tanjung Batu Kecil.

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, aparatur desa diharapkan mampu meminimalisir kesalahan prosedur yang berpotensi merugikan negara.

Kejari Karimun menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program penerangan dan penyuluhan hukum.

Upaya ini merupakan bagian dari peran preventif kejaksaan untuk memastikan bahwa pembangunan di tingkat desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, serta selaras dengan prinsip-prinsip good governance. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses