Akselerasi Pendapatan Daerah, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah Luncurkan Program Pemutihan Pajak

Akselerasi Pendapatan Daerah, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah Luncurkan Program Pemutihan Pajak

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Terhitung mulai Rabu (15/7/2026), Pemerintah Kabupaten Karimun resmi memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak daerah, yang berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak strategis, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor makanan, minuman, jasa kesenian, hiburan, serta jasa perhotelan, hingga pajak reklame.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran kolektif untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Program bebas denda ini adalah kesempatan emas yang kami berikan bagi masyarakat. Kami ingin mengajak seluruh warga Karimun untuk memanfaatkan momentum ini agar kewajiban perpajakannya tuntas tanpa terbebani denda. Partisipasi aktif masyarakat melalui pajak yang dibayarkan merupakan bahan bakar utama bagi kelancaran roda pembangunan dan peningkatan kesejahteraan kita bersama,” ujar, Kamis (16/7).

Sejalan dengan visi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD), proses pembayaran pajak kini telah terintegrasi dengan sistem digital yang modern.

Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor dinas, karena pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal mitra resmi.

Pemerintah Kabupaten Karimun telah menggandeng beragam penyedia layanan pembayaran, baik perbankan seperti BRK Syariah, ritel modern seperti Alfamart, hingga marketplace dan dompet digital seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, GoPay, OVO, serta melalui jaringan PT Pos Indonesia.

Selain itu, kemudahan akses juga diberikan melalui sistem pemindaian QRIS yang dapat diakses di lokasi-lokasi strategis, termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Karimun di Coastal Area dan Kantor Bapenda Karimun di Sungai Ayam.

Bupati Iskandarsyah mengimbau agar masyarakat tidak menunda kewajiban perpajakannya hingga masa promo berakhir.

Dengan memanfaatkan periode 15 Juli 2026 hingga 31 Oktober 2026, warga tidak hanya mendapatkan pembebasan denda, tetapi juga turut serta dalam menyukseskan visi pembangunan “Karimun Melaju Dalam Harmoni”.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atau memiliki kendala terkait PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Karimun juga telah menyiapkan layanan hotline khusus di nomor 085-188-188-056. [Nov]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses