Enam Tahun Terseret Kasus KUR BRI Rp740 Juta, VS Membantah Nikmati Dana, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Aliran Uang ke JD

Kuasa hukum VS, Jerry Fernandes, memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara dugaan fraud kredit KUR BRI Karimun senilai Rp740 juta. (FOTO: IST/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Enam tahun setelah persoalan kredit bermasalah BRI mencuat, VS kembali menghadapi konsekuensi hukum.

Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Karimun pada 14 Oktober 2026, mantan mantri BRI tersebut membantah keras tuduhan ikut menikmati dana KUR yang kini dipersoalkan dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp740 juta.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya, Jerry Fernandes, VS mengaku tidak pernah menerima, menguasai, apalagi menikmati uang pencairan kredit tersebut.

Ia justru menyebut nama JD, yang belakangan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebagai sosok yang diduga membawa sebagian dana pencairan kredit.

“Klien kami secara tegas membantah menerima atau menikmati uang KUR tersebut. Karena itu, kami meminta penyidik mengungkap secara terang aliran dana, siapa yang menguasai, serta siapa saja yang memperoleh manfaat dari pencairan kredit,” ujar Jerry Fernandes kepada awak media, Jumat (6/11/2026).

Menurut Jerry, posisi VS ketika masih bekerja di BRI sebatas menjalankan fungsi pemasaran, survei lapangan, verifikasi calon debitur, dan penagihan.

Sementara keputusan persetujuan kredit, menurutnya, bukan merupakan kewenangan individual seorang mantri.

Pihaknya juga mempertanyakan mekanisme persetujuan terhadap 30 nasabah yang menjadi objek perkara. Berdasarkan informasi yang dimiliki tim kuasa hukum, pengajuan kredit tersebut telah melalui persetujuan Kepala Unit.

Jerry menilai, pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam proses pemberian kredit perlu diurai secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu pihak.

Persoalan ini bermula dari kredit KUR yang mengalami kemacetan pada 2019. Berdasarkan keterangan yang disampaikan VS melalui kuasa hukumnya, sejumlah nasabah diduga menyerahkan atau menitipkan dana pencairan kepada JD setelah kredit dicairkan.

JD kemudian disebut menghilang bersama keluarganya ketika persoalan pembayaran mulai mencuat.

Di sisi lain, Kejari Karimun dalam rilis penanganan perkara pada 14 Oktober 2026 menyebut VS bersama JD dan tersangka berinisial H diduga menikmati dana pencairan KUR Mikro menggunakan identitas sejumlah nasabah.

Kejaksaan menyebut nilai kredit berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta per nasabah, dengan total taksiran kerugian keuangan negara mencapai Rp740 juta.

JD dan H juga diduga meminta buku tabungan serta kartu ATM nasabah untuk menguasai dana pencairan.

Namun, tuduhan keterlibatan VS dalam menikmati dana tersebut dibantah melalui tim kuasa hukumnya.

Tak berhenti pada bantahan, tim kuasa hukum kini menguji proses hukum yang menjerat kliennya.

Jerry turut mempersoalkan keterangan saksi mengenai dugaan penyerahan uang Rp5 juta dari JD kepada VS. Menurutnya, saksi berinisial RO tidak melihat langsung peristiwa tersebut, melainkan memperoleh informasi dari pihak lain.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan hasil audit internal BRI sebagai dasar penghitungan kerugian dalam perkara tersebut.

Jerry menyatakan timnya belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses audit maupun keterlibatan kliennya dalam pemeriksaan internal.

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karimun. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (10/11/2026).

Melalui upaya hukum tersebut, pihaknya hendak menguji keabsahan penetapan tersangka, termasuk kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.

Bagi VS, perkara ini kembali membuka lembaran panjang yang menurut pengakuannya telah mengubah perjalanan hidupnya. Pada 2020, ia mengakhiri hubungan kerja dengan BRI setelah persoalan kredit bermasalah mencuat.

Ia kemudian berjuang mendapatkan kembali ijazahnya sebelum akhirnya memperoleh pekerjaan baru di PT Saipem pada 2021.

Kehidupan yang mulai ditata kembali kini kembali dihadapkan pada proses hukum, terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Kini, sorotan perkara bukan hanya tertuju pada angka Rp740 juta, melainkan juga pada jejak aliran dana dan pembagian peran setiap pihak dalam proses kredit.

Siapa yang mengajukan, memverifikasi, menyetujui, mencairkan, hingga menguasai dana KUR tersebut menjadi rangkaian penting yang harus diungkap secara objektif.

Bantahan VS merupakan bagian dari pembelaan hukum yang masih harus diuji. Demikian pula dugaan yang disampaikan kejaksaan harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Pada akhirnya, pembuktian di pengadilan akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses