Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion, Bupati Iskandarsyah Dorong Perda Makin Presisi dan Taat Hukum

Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion, Bupati Iskandarsyah Dorong Perda Makin Presisi dan Taat Hukum. (FOTO: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum terus didorong Pemerintah Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, mengapresiasi langkah proaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang menyerahkan Legal Opinion (LO) terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Bacaan Lainnya

LO tersebut diserahkan dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (22/9/2026), sebagai bagian dari upaya preventif untuk memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Bupati Iskandarsyah menilai langkah tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi instrumen penting dalam meminimalkan potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun sangat berterima kasih atas langkah proaktif dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Legal Opinion ini sangat berharga sebagai navigasi dalam menyusun dan mengevaluasi produk hukum daerah, sehingga ke depan tidak ada lagi Perda yang berbenturan dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Menurut Iskandarsyah, harmonisasi regulasi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan nasional dinilai dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelayanan publik maupun aktivitas investasi di Karimun.

Iskandarsyah juga menegaskan Pemkab Karimun siap menindaklanjuti masukan dalam Legal Opinion tersebut bersama DPRD Kabupaten Karimun.

“Penegakan hukum tidak selalu tentang penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan. Pemkab Karimun berkomitmen menindaklanjuti Legal Opinion ini bersama DPRD, agar setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan memiliki landasan hukum yang kuat,” tegasnya.

Langkah Kejari Karimun tersebut sekaligus memperkuat pola preventif dalam pendampingan hukum pemerintahan, dengan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya ketika persoalan hukum muncul, tetapi sejak tahap penyusunan dan evaluasi kebijakan.

“Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan taat hukum, sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Iskandarsyah. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses