KARIMUN | WARTA RAKYAT — Perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun mulai disosialisasikan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Karimun.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Maximillian, Senin (14/11/2026), diikuti 25 perwakilan perusahaan. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perubahan nama instansi tidak menimbulkan kebingungan dalam administrasi maupun pelayanan keimigrasian.
Perubahan nomenklatur tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, yang berlaku efektif sejak 5 Oktober 2026.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ikhwan Rizki, menegaskan perubahan tersebut hanya menyangkut nomenklatur dan tidak mengubah kedudukan maupun wilayah kerja kantor.
“Walaupun nomenklatur instansi berubah, tempat kedudukan dan wilayah kerja Kantor Imigrasi Karimun tetap berada di Kabupaten Karimun. Pelayanan keimigrasian juga tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang menjadi penjamin orang asing perlu melakukan penyesuaian pada sejumlah dokumen resmi, khususnya penulisan nama kantor tujuan pada surat permohonan perpanjangan izin tinggal, surat jaminan, maupun surat pemberitahuan kedatangan alat angkut.
Para penjamin korporasi juga diminta segera memperbarui format dan templat dokumen internal perusahaan agar proses administrasi tidak terkendala selama masa transisi.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhamad Arfat, memastikan penyesuaian nomenklatur juga dilakukan pada sistem digital keimigrasian.
“Perusahaan selaku penjamin WNA harus cermat memperhatikan penyesuaian pada APOA, sementara pada aplikasi M-Paspor, nomenklatur baru instansi kita sudah mulai digunakan pada langkah pemilihan lokasi kantor,” jelasnya.
Meski terjadi perubahan nama, dokumen keimigrasian yang telah diterbitkan sebelumnya dipastikan tetap sah hingga masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
Imigrasi Karimun juga memastikan lokasi gedung pelayanan, wilayah kerja serta status Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tetap beroperasi seperti sediakala.
Ikhwan mengimbau perusahaan yang masih menemukan keraguan terkait format surat pada masa peralihan agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas loket.
“Kami mengimbau seluruh mitra kerja tidak perlu khawatir. Prinsipnya, perubahan nomenklatur ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ikhwan.
Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun berharap seluruh perusahaan dan penjamin orang asing dapat segera menyesuaikan administrasi dengan nomenklatur baru, sehingga proses layanan keimigrasian tetap berlangsung tertib, cepat dan tanpa disrupsi. (Nov)






