PUPR Karimun: Penertiban Tata Ruang Tanpa Tebang Pilih

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal (kanan) saat mendatangi salah satu cafe di Karimun untuk melakukan penertiban, Selasa, 15 September 2026. (FOTO: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya memperkuat penertiban pemanfaatan ruang demi mewujudkan tata kota yang tertib, rapi sekaligus memiliki kepastian hukum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan tim di lapangan. Karena itu, partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam pengawasan tata ruang.

Bacaan Lainnya

“Kami harapkan partisipasi masyarakat. Silakan laporkan kepada kami. Kami bersikap terbuka, transparan, akuntabel dan terukur supaya ketertiban tata kota kita menjadi lebih baik,” ujarnya, Selasa, 15 September 2026.

Menurutnya, penataan ruang bukan semata persoalan pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan potensi ekonomi dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Tata ruang adalah tata uang. Kalau kita bisa menggunakan dengan sebaik-baiknya, tentunya ada potensi retribusi dan pendapatan bagi daerah,” katanya.

Raja Machrizal menilai penertiban harus dilakukan secara bersama-sama melalui koreksi dan evaluasi dari seluruh lini. Dukungan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan penataan ruang dapat berjalan secara objektif dan konsisten.

“Maksud kita baik, belum tentu diterima dengan baik. Tapi maksud kita adalah untuk ketertiban penataan ruang, supaya tata kota Kabupaten Karimun menjadi rapi, memiliki potensi ekonomi yang bagus bagi masyarakat, dan wilayah usaha juga terjamin kepastian hukumnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemanfaatan ruang, termasuk kawasan sempadan sungai, laut maupun danau, telah memiliki dasar hukum berjenjang mulai dari regulasi pemerintah pusat hingga aturan daerah.

Untuk kawasan sempadan danau, misalnya, terdapat ketentuan mengenai jarak tertentu yang harus diperhatikan sebelum ruang tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Kalau terkait wilayah sungai, wilayah laut, wilayah danau, itu ada batas sempadannya. Kita melihat hierarki peraturan yang ada dan turunannya di daerah. Ada jarak tertentu, bisa 30 meter, 40 meter, atau 50 meter berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas Raja.

Yang menjadi penekanan, ketentuan tersebut berlaku secara menyeluruh terhadap setiap bangunan, tanpa membedakan status kepemilikan.

“Seluruh bangunan. Bahkan bangunan milik negara sekalipun. Bangunan itu kan ada bangunan gedung umum atau bangunan gedung negara,” tegasnya.

Penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Karimun Tahun 2021-2041 serta Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang RDTR Perkotaan Tanjung Balai Karimun Tahun 2022-2042.

Raja Machrizal menegaskan, PUPR Karimun akan terus melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dengan pengawasan yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, penataan ruang diharapkan tidak berhenti pada aspek penertiban, tetapi menjadi fondasi bagi pembangunan Karimun yang lebih tertata, berkelanjutan, memiliki kepastian hukum dan mampu membuka ruang pertumbuhan ekonomi masyarakat. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses