Batam Bakery Disegel, Pengelola Siapkan Gugatan PTUN dan Adukan Dugaan Diskriminasi ke Ombudsman

Pengelola Cafe Batam Bakery, Ernis. (FOTO: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Penyegelan bangunan bagian belakang lantai satu dan dua Cafe Batam Bakery oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas PUPR mendapat keberatan dari pihak pengelola.

Pengelola Cafe Batam Bakery, Ernis, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta membuka opsi melaporkan dugaan diskriminasi kepada Ombudsman.

Bacaan Lainnya

“Kami menghormati aturan dan siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian. Jika nantinya keputusan pengadilan tidak berpihak kepada kami, tentu akan kami patuhi,” ujarnya.

Ernis menilai penindakan terhadap bangunan tersebut terkesan tebang pilih karena masih terdapat bangunan lain di sekitar kawasan danau yang menurutnya memiliki kondisi serupa.

Ia juga berharap pemerintah daerah mempertimbangkan aspek investasi lokal dan kontribusi pajak sebelum mengambil langkah pembongkaran.

“Kami berharap ada ruang untuk mencari solusi bersama. Bangunan ini tidak mengganggu pelayanan publik dan berada di area sempadan, bukan tepat di bibir pantai,” katanya.

Menurut Ernis, pihak pengelola sebelumnya telah menyampaikan surat bantahan dan keberatan atas Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dari Dinas PUPR.

Pengelola bahkan menawarkan sejumlah opsi, mulai dari menghentikan aktivitas usaha komersial dan mempertahankan fasilitas publik seperti musala, menyelesaikan kewajiban administrasi, hingga menghibahkan bangunan beserta tanah kepada Pemkab Karimun apabila kawasan tersebut nantinya difungsikan sebagai fasilitas publik.

Namun, hingga kini surat keberatan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan resmi.

Ernis juga menyoroti perbedaan tenggat waktu antara penutupan sementara selama 45 hari kerja dengan ketentuan pengajuan gugatan PTUN yang menurutnya memberikan waktu hingga 90 hari sejak keputusan diketahui.

Di sisi lain, pengelola mengakui lokasi bangunan berada pada kawasan yang mengacu pada ketentuan tata ruang dan perlindungan setempat.

Ernis menyebut pengajuan izin bangunan pernah dilakukan sebelum pembangunan, namun tidak diterbitkan karena lokasi terdeteksi masuk kawasan yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang.

“Kami tetap membuka komunikasi dengan pemerintah daerah. Harapannya ada solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di Karimun,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Karimun menyatakan penutupan dilakukan karena bangunan tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan berada pada kawasan sekitar danau/waduk atau zona perlindungan setempat.

Penertiban dilakukan setelah bangunan tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Karimun Tahun 2021-2041 serta Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang RDTR Perkotaan Tanjung Balai Karimun Tahun 2022-2042.

Penutupan sementara berlaku selama 45 hari kerja sejak, Selasa, 15 September 2026 siang dan telah ditandai garis larangan melintas Satpol PP serta stiker peringatan pelanggaran tata ruang. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses