KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah preventif menyikapi penurunan kualitas udara yang dipengaruhi kabut asap.
Melalui Surat Edaran Nomor B/400.3/2684/DISDIKBUD/2026 tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Ruangan pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Karimun, Disdikbud Karimun membatasi berbagai kegiatan luar ruangan di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan kebijakan tersebut tidak menghentikan proses pembelajaran.
Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Pembelajaran tetap berjalan secara tatap muka. Yang kita batasi adalah aktivitas peserta didik di luar ruangan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara,” ujarnya, Selasa, 15 September 2026 sore.
Sejumlah aktivitas yang untuk sementara dibatasi meliputi upacara bendera, senam pagi, pembelajaran PJOK di lapangan, kegiatan olahraga, ekstrakurikuler serta aktivitas lain yang dilaksanakan di luar ruangan.
Disdikbud menginstruksikan agar kegiatan tersebut dialihkan ke dalam ruangan atau dijadwalkan kembali dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan situasi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan tetap mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya kondusif.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan memantau perkembangan kondisi di lapangan dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan peserta didik,” tegas Grandy.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Disdikbud Karimun apabila terdapat perkembangan kondisi yang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut.
Bagi peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, sekolah diimbau memastikan penggunaan masker apabila diperlukan.
Orang tua dan wali peserta didik juga diminta turut mengambil langkah pencegahan dengan mengurangi aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka selama kualitas udara belum dinyatakan aman.
Selain itu, masyarakat diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat, memperbanyak konsumsi air putih serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Grandy menekankan bahwa kebijakan tersebut bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Karimun.
“Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan akan kami evaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara. Prinsipnya, kegiatan pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas,” pungkasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Disdikbud Karimun memilih langkah antisipatif tanpa menghentikan aktivitas pembelajaran, sembari meminta sekolah dan orang tua bersama-sama menjaga peserta didik dari potensi dampak buruk kualitas udara akibat kabut asap. (Nov)





