KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Sebuah bangunan pada bagian belakang lantai satu dan lantai dua Cafe Batam Bakery ditutup sementara, Selasa (15/9/2026) siang.
Penertiban dilakukan setelah bangunan tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Karimun Tahun 2021-2041 serta Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang RDTR Perkotaan Tanjung Balai Karimun Tahun 2022-2042.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang. Setiap bangunan yang memanfaatkan ruang harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tegasnya.
Bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri tanpa memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan berada pada lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, yakni kawasan sekitar danau/waduk atau zona perlindungan setempat.
Atas pelanggaran tersebut, pemilik bangunan diwajibkan menaati rencana tata ruang yang berlaku, melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang berada di zona perlindungan setempat, memulihkan fungsi ruang serta memastikan pemanfaatan ruang ke depan tidak bertentangan dengan fungsi sempadan danau maupun kawasan perlindungan setempat.
Penutupan sementara diberlakukan selama 45 hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut, pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan biaya sendiri.
Raja Machrizal menegaskan, pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil tindakan paksa. Penertiban telah melalui rangkaian prosedur administratif, mulai dari penyampaian Surat Teguran Tertulis Pertama, Kedua hingga Ketiga.
“Prosesnya sudah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan. Penutupan sementara menjadi bagian dari tahapan penegakan sebelum pemerintah melanjutkan tindakan berikutnya apabila pelanggaran tidak dihentikan,” jelasnya.
Apabila pembongkaran mandiri tidak dilakukan selama masa penutupan, Pemkab Karimun akan melanjutkan tahapan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan regulasi daerah saat ini, pembongkaran merupakan sanksi administratif tertinggi, mengingat belum terdapat skema pembayaran denda administratif dalam penegakan pelanggaran tata ruang di daerah tersebut.
Pemkab Karimun juga menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku terhadap setiap bangunan yang didirikan setelah regulasi terkait diundangkan.
Dalam kasus ini, bangunan diketahui didirikan pada 2025, sementara Peraturan Bupati mengenai pengenaan sanksi administratif telah berlaku sejak 2023.
Dalam pelaksanaan penertiban, PUPR turut didampingi Kepala Satpol PP Karimun beserta jajaran serta Lurah Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Sebagai tanda penindakan, area bangunan yang melanggar telah dipasangi garis larangan melintas Satpol PP serta stiker Peringatan Pelanggaran Tata Ruang.
Pemerintah Kabupaten Karimun juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran tata ruang lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan di Karimun tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga berlangsung tertib, sesuai peruntukan dan memiliki kepastian hukum.
Pemkab Karimun menyatakan upaya paksa dapat dilakukan apabila pelanggaran terus berlangsung, meliputi penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang.
“Penataan ruang harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah berkewajiban menegakkan aturan, sementara masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Raja Machrizal. (Nov)





