Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Perkara KDRT Melalui Keadilan Restoratif

Kasi Pidum Ridwan, S.H., M.H (kiri) didampingi Jaksa Fasilitator Gelora Dewi Hutahayan, SH (kanan) dan tersangka kasusnya (KDRT), Zulfikar alias Zul, yang dihentikan penuntutan perkaranya Melalui Keadilan Restoratif. (Foto: ist)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/MKR), Kejari Karimun resmi menghentikan penuntutan perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Zulfikar alias Zul bin Dalek (Alm).

Bacaan Lainnya

Kebijakan penghentian penuntutan ini didasarkan pada berita acara pendapat Penuntut Umum tanggal 29 Juni 2026 dan telah mengantongi persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Persetujuan tersebut diperoleh melalui jalur ekspose virtual yang diikuti oleh Kajati Kepri beserta jajaran, Kajari Karimun, serta Kasi Pidum Kejari Karimun di ruang rapat Kejari Karimun pada hari Senin, 20 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidum Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan yang matang serta memenuhi seluruh instrumen hukum yang berlaku.

“Penghentian penuntutan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Terdapat beberapa alasan mendasar, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun, serta yang paling utama telah tercapainya kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Kasus ini bermula pada hari Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Sepedas Pasir Panjang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Peristiwa tersebut dipicu ketika tersangka Zulfikar mengambil pisau dan memegang tangan saksi korban, Norasyikin alias Sikin binti Jang, yang menolak untuk berdamai dan tinggal bersama.

Saat korban terkejut dan terjatuh ke belakang, tarikan tersebut membuat pisau yang dipegang tersangka tanpa sengaja menusuk bagian payudara kanan korban hingga mengalami luka robek, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum dari RSUD Muhammad Sani.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, melihat dinamika penegakan hukum modern yang mengedepankan hukum humanis, penuntut umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan serangkaian surat penugasan dan undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Surat Jampidum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi.

Dengan telah dipenuhinya seluruh syarat formil dan materiil, termasuk pemulihan keadaan melalui perdamaian damai antarkedua belah pihak, Kejari Karimun berharap langkah ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum positif, tetapi juga memulihkan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Karimun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses