KARIMUN | WARTA RAKYAT — Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya (BBJ) Karimun, M Mahsun, menegaskan seluruh ketentuan yang diterapkan dalam pengelolaan pasar mengacu pada aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Mahsun menyikapi dinamika yang berkembang di kalangan pedagang.
Ia mengakui, setiap kebijakan yang diterapkan pengelola pasar sangat mungkin menimbulkan pro dan kontra.
Namun, menurutnya, pengelola tidak mungkin dapat memenuhi seluruh keinginan setiap pedagang.
Karena itu, yang menjadi prioritas adalah memastikan tata kelola pasar berjalan tertib, adil, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Yang diterapkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Saya mengetahui peraturan yang dibuat pasti ada pro dan kontra, dan saya juga meyakini tidak bisa memuaskan semua pedagang. Tapi saya terus berusaha memberikan yang terbaik,” tegas Mahsun, Senin (14/9/2026).
Mahsun menjelaskan, hubungan antara pengelola pasar dengan pedagang juga telah diikat melalui perjanjian tertulis sebelum tempat usaha digunakan.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Perumda BBJ Karimun bersama pedagang. Dengan demikian, setiap pihak memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dihormati dan dijalankan secara sungguh-sungguh.
Dalam perjanjian tersebut, para pihak sepakat untuk menaati dan menjalankan seluruh ketentuan yang telah dituangkan di dalam surat perjanjian.
Salah satunya, pedagang wajib memperdagangkan barang maupun jasa sesuai peruntukannya selama waktu operasional pasar yang telah ditetapkan oleh Perumda BBJ.
Selain itu, setiap pedagang yang menggunakan tempat usaha maupun berdagang di area pasar diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha.
Pedagang juga wajib menempatkan serta menyusun barang dagangan dan inventaris secara teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang maupun barang.
Bahkan, terdapat batas toleransi penempatan barang dagangan di luar tempat usaha, yakni maksimal 30 sentimeter dari batas tempat usaha.
Pedagang juga diwajibkan melaksanakan seluruh ketentuan pemakaian tempat usaha serta kewajiban lain yang ditetapkan oleh pengelola pasar Perumda BBJ.
Di sisi lain, perjanjian tersebut juga secara tegas mengatur sejumlah larangan bagi pedagang.
Pedagang dilarang merombak, menambah, mengubah maupun memperluas tempat usaha tanpa persetujuan Direksi melalui Kepala Pasar.
Pedagang juga tidak diperkenankan mengubah jenis jualan tanpa persetujuan Kepala Pasar, mengalihkan hak penggunaan tempat usaha kepada pihak lain tanpa diketahui Direksi melalui Kepala Pasar, serta menjual, menempatkan maupun menggunakan barang dagangan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh ketentuan tersebut bukan dibuat untuk membatasi pedagang secara sepihak, melainkan menjadi bagian dari upaya menciptakan pengelolaan pasar yang tertib dan memiliki kepastian aturan,” ungkap Mahsun.
Mahsun juga menekankan bahwa apabila muncul persoalan antara pengelola dengan pedagang, penyelesaiannya tetap mengedepankan komunikasi dan musyawarah.
“Maka dari itu, jika ada permasalahan harus dilakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul, untuk mencari solusinya,” ujarnya.
Dengan adanya perjanjian tertulis, menurut Mahsun, masing-masing pihak semestinya memahami batas hak dan kewajiban sebelum menggunakan tempat usaha.
Ia berharap seluruh pedagang dapat menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama demi menciptakan suasana pasar yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Dalam ketentuan perjanjian, pengelola juga memiliki kewenangan mengambil alih tempat usaha apabila pedagang tidak berjualan selama tujuh hari berturut-turut tanpa pemberitahuan.
Dalam kondisi tersebut, pengelola berhak mengambil alih tempat usaha dari pihak pedagang dan selanjutnya dapat menyewakannya kepada pihak lain yang akan menjalankan aktivitas perdagangan di tempat tersebut.
Mahsun menegaskan, seluruh langkah pengelolaan tersebut harus dipahami dalam kerangka penegakan aturan yang telah disepakati bersama.
“Tertib pasar bukan hanya soal aktivitas perdagangan, tetapi juga tentang kepastian hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap pihak yang berada di dalamnya,” tegasnya mengakhiri. (Nov)






