Presiden Prabowo Naikkan Status PPPK Paruh Waktu, Bupati Iskandarsyah: Harapan Besar bagi Ratusan Pegawai Karimun

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah. (FOTO: IST/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas keputusan meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi tenaga PPPK yang selama ini telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik, khususnya terkait kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.

Bacaan Lainnya

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan ini. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pegawai yang telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat,” ujar Bupati Iskandarsyah, Sabtu (7/11).

Bupati Karimun mengaku selama ini terus memberikan motivasi kepada PPPK Paruh Waktu agar tetap bersabar, bekerja profesional, dan menjaga dedikasi meskipun penghasilan yang diterima belum sesuai harapan.

“Saya sering menasihati PPPK Paruh Waktu agar tetap sabar dan bekerja penuh dedikasi. Walaupun gajinya belum sesuai harapan, kami yakin pemerintah pusat maupun daerah akan terus memperhatikan kesejahteraan mereka,” ungkapnya.

Bupati Iskandarsyah juga mengungkapkan bahwa Pemkab Karimun telah merancang kenaikan penghasilan PPPK Paruh Waktu sebesar Rp500 ribu.

Namun, realisasinya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Karimun masih memiliki kewajiban pembayaran utang tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp172 miliar. Pada 2027, tersisa sekitar Rp43 miliar yang harus diselesaikan.

“Kita sudah merancang kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp500 ribu. Kita harus realistis karena fiskal daerah masih terbatas dan masih ada kewajiban pembayaran utang,” jelasnya.

Bupati Iskandarsyah berharap kebijakan peningkatan status tersebut menjadi motivasi bagi seluruh PPPK untuk semakin produktif, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pemerintah pusat bersama DPR RI pada 6 November 2026 menyepakati peningkatan status PPPK Paruh Waktu lintas profesi menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

PPPK yang telah berstatus penuh waktu juga memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Di Kabupaten Karimun, tercatat sebanyak 884 PPPK Paruh Waktu yang menantikan implementasi kebijakan tersebut.

Bagi ratusan pegawai ini, perubahan status menjadi harapan atas kepastian pekerjaan, peningkatan kesejahteraan, dan penghargaan terhadap pengabdian mereka kepada masyarakat.

Bupati Iskandarsyah berharap kebijakan tersebut berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karimun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses