KARIMUN | WARTA RAKYAT — Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jang, Kecamatan Moro, resmi dilantik Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, untuk masa jabatan 2026–2034, Senin (31/8/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun.
Pengukuhan tersebut menjadi awal bagi tujuh anggota BPD terpilih untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat sekaligus mengawal arah pembangunan Desa Jang.
Ketujuh anggota BPD tersebut yakni Kasman, Kartijah, Suryanti, Raja Nurul Rizma, Abd Gafar, Elis Sumarni, dan Supardi, yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karimun.
Bupati Ing Iskandarsyah menegaskan, pelantikan bukan sekadar pergantian atau pengisian jabatan, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“BPD harus memahami hak dan kewajibannya secara utuh. Jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, keberanian dan keadilan, serta jadilah bagian penting dalam mengawal pembangunan desa,” tegasnya.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.
Karena itu, setiap keputusan dan kebijakan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan bersama.
Ia juga mendorong anggota BPD yang baru dilantik untuk membangun sinergi dengan kepala desa dan seluruh unsur masyarakat, sehingga pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kita ingin pemerintahan desa semakin kuat, partisipatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. BPD harus hadir sebagai mitra strategis dalam mengawal pembangunan, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif,” ujar Bupati.
Dengan masa jabatan hingga 2034, tujuh anggota BPD Desa Jang kini memikul mandat panjang untuk memastikan aspirasi masyarakat terserap, pembangunan dikawal, dan kepentingan desa tetap menjadi prioritas.
Pelantikan hari ini bukan garis akhir, melainkan awal dari amanah panjang, mengawal Desa Jang dengan keberanian, integritas, dan keadilan. (Nov)






