Forum TJSP Karimun Bangkit, Swasta Didorong Perkuat Pengentasan Kemiskinan

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah dan Pengurus TJSP periode 2026–2029 foto bersama usai pengukuhan di Ruang Rapat Cempaka Kantor Bupati Karimun, Selasa (11/8/2026) siang. (Foto: Diskominfo/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Karimun kembali mengaktifkan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) periode 2026–2029 sebagai wadah memperkuat kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam pembangunan daerah.

Pengurus TJSP dikukuhkan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, di Ruang Rapat Cempaka Kantor Bupati Karimun, Selasa (11/8/2026) siang, dihadiri Pj Sekda, kepala OPD, pimpinan BUMD serta perwakilan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Baperlitbang Karimun, Ir Cahyo Prayitno, mengatakan forum tersebut sempat vakum beberapa tahun.

Namun, melalui serangkaian pertemuan bersama pelaku usaha, komitmen untuk menghidupkan kembali TJSP akhirnya terwujud.

Menurut Cahyo, kolaborasi dengan sektor swasta semakin penting di tengah keterbatasan fiskal daerah.

TJSP diharapkan tidak berhenti pada bantuan sosial, tetapi diarahkan menjadi instrumen pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Forum TJSP yang beranggotakan sekitar 38 pengurus tersebut memiliki sembilan bidang, didukung Tim Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan sebanyak 21 orang. Kepala Dinsos Karimun, Rachmadi dipercaya sebagai Sekretaris TJSP.

Salah satu fokus awal adalah mendukung penanganan 17 keluarga miskin ekstrem dan 123 warga kategori miskin melalui berbagai program, mulai dari bantuan kebutuhan dasar, beasiswa hingga pemberdayaan ekonomi dan pariwisata.

“Dengan adanya Forum TJSP ini diharapkan penyaluran dana TJSP menjadi lebih tepat dan terarah, terutama dalam mengembangkan dan meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan melalui kolaborasi dan kerja sama, dengan pemerintah daerah sebagai fasilitator utama,” ujar Cahyo.

Pembentukan forum tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Perda Kabupaten Karimun Nomor 8 Tahun 2016 tentang TJSP serta mendukung arah pembangunan dalam RPJMD Karimun 2025–2029.

TJSP kini diarahkan bukan sekadar sebagai kewajiban sosial perusahaan, melainkan sebagai kekuatan kolaboratif untuk mempercepat pembangunan, memperkuat ekonomi masyarakat dan mengurangi kemiskinan di Karimun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses