KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap final.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyatakan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026), di Ruang Rapat Balai Rong Sri Kantor DPRD Kabupaten Karimun.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menegaskan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD yang berlangsung pada 22–25 September 2026.
Menurutnya, tahapan pembahasan di tingkat Banggar telah diselesaikan, sehingga pemerintah daerah perlu bergerak cepat merealisasikan program yang telah disepakati mengingat tahun anggaran 2026 menyisakan sekitar tiga bulan.
“Setelah pembahasan ini selesai, kami berharap pemerintah daerah segera merealisasikan program-program yang telah disetujui. Waktu yang tersisa tidak banyak, sehingga pelaksanaan harus dilakukan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar Raja Rafiza.
Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp1.343.948.499.940, sedangkan belanja daerah diproyeksikan Rp1.412.090.123.047,50. Sementara pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp68.141.623.107,50.
Banggar juga memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah diminta lebih serius menggali potensi pendapatan, terutama dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta sumber lain-lain PAD yang sah.
DPRD, kata Raja Rafiza, akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap realisasi pendapatan tersebut agar target yang telah ditetapkan tidak sekadar menjadi angka dalam dokumen anggaran.
Sorotan juga diarahkan terhadap kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hingga pembahasan perubahan APBD, Banggar mencatat Bank Riau Kepri Syariah telah merealisasikan dividen ke rekening kas umum daerah, sementara sejumlah BUMD lainnya belum memberikan kontribusi.
Di sisi transfer pemerintah pusat, perubahan APBD mencatat kenaikan postur penerimaan yang antara lain berkaitan dengan penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
Karimun mendapatkan tambahan DAU sebesar Rp46,92 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp21,06 miliar, sehingga total tambahan dari dua komponen tersebut mencapai sekitar Rp67,99 miliar.
Banggar juga meminta pengelolaan belanja dilakukan secara terukur, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, belanja modal hingga bantuan keuangan untuk desa.
Pengaturan tahapan kegiatan dinilai penting agar pelaksanaan program tetap seimbang dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara untuk penyertaan modal kepada BPR Tuah Karimun sebesar Rp2,5 miliar, Banggar mendorong agar investasi daerah tersebut ke depan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap APBD melalui peningkatan kinerja dan dividen.
Setelah persetujuan di tingkat DPRD, tahapan berikutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Kepulauan Riau.
Pemerintah daerah memiliki waktu maksimal tiga hari kerja untuk menyampaikan dokumen, kemudian dilanjutkan proses evaluasi sebelum hasilnya kembali dibahas bersama Banggar untuk penyempurnaan dan penetapan Perda.
Raja Rafiza menegaskan DPRD akan tetap mengawal proses tersebut hingga Perubahan APBD 2026 resmi menjadi Peraturan Daerah.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses. Setelah evaluasi gubernur, hasilnya akan kembali dibahas bersama Banggar. Yang terpenting, seluruh program dan anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karimun,” tegasnya.
Dengan persetujuan Banggar tersebut, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Karimun 2026 memasuki fase akhir, dengan perhatian utama diarahkan pada percepatan realisasi program, optimalisasi pendapatan serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. (Nov)





