Tepis Isu “Tangkap Lepas” Kasus BBM Subsidi, Polres Karimun Buka Suara Terkait Kendala Prosedural

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani.

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kepolisian Resor (Polres) Karimun secara resmi angkat bicara guna meluruskan polemik dan isu miring yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya kabar burung mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” serta isu pemberian upeti kepada aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berjalan secara intensif.

“Penyidik Satreskrim Polres Karimun terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti yang sah demi menjamin kepastian hukum,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).

AKBP Yunita Stevani, menyampaikan
sejauh ini pihakmya telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.

“Termasuk di antaranya saksi ahli, guna membedah konstruksi perkara secara komprehensif,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan publik mengenai status barang bukti yang dikembalikan, Polres Karimun membeberkan dinamika yuridis yang terjadi di lapangan.

AKBP Yunita Stevani, menggungkapkan bahwa penyidik menghadapi kendala prosedural setelah permohonan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Karimun tidak dikabulkan.

Berdasarkan regulasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan barang-barang yang tidak mendapatkan status penetapan sita dari pengadilan kepada pemilik aslinya.

“Pengembalian barang bukti tersebut murni merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku, bukan indikasi penghentian perkara atau pengabaian proses penyidikan,” ungkapnya.

Guna mengurai kebuntuan prosedural ini, sambung AKBP Yunita Stevani, pihaknya memastikan akan terus membangun koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Karimun dan pihak Kejaksaan guna merumuskan langkah-langkah strategis berikutnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Polres Karimun secara tegas membantah seluruh tudingan miring yang beredar. Informasi yang mengeklaim adanya praktik “tangkap lepas” maupun aliran dana (upeti) dipastikan sebagai asumsi sepihak yang tidak didukung oleh fakta-fakta hukum di lembar penyidikan,” kata AKBP Yunita Stevani.

Kapolres Karimun, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan media massa untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta proses hukum yang sedang bergulir.

Ia juga mengajak publik untuk bersikap bijak dan tidak memproduksi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi mencegah terjadinya disinformasi dan kesalahpahaman yang dapat mengganggu kondusivitas ruang publik.

“Keterbukaan informasi ini disampaikan sebagai komitmen Polres Karimun dalam menyajikan akuntabilitas publik yang utuh dan berimbang,” pungkas AKBP Yunita Stevani. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses