Pelaku Pencurian Handphone di Lokalisasi Tanjungpinang Ditangkap

Pencurian
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pelaku pencurian handphone di lokalisasi Kampung Banjar Air Batu Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pelaku pencurian handphone di lokalisasi Kampung Banjar Air Batu, Tanjungpinang.

Pelaku berinisial RA usia 22 tahun diringkus di Perumahan Pondok Akasia, Jalan Ganet. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/5/2023) malam.

Saat itu, korban melayani RA yang datang untuk minum minunan keras. Ditengah melayani RA, korban pergi ke kamar mandi.

Saat kembali, lanjutnya, handphone merk Oppo A9 putih milik korban yang diletakkan di atas meja tamu, sudah raib.

“Lalu pelapor datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan kejadian tersebut,” ujar Iptu Giofany, Senin (29/5).

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin Ipda Apriadi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti handphone milik korban, satu unit sepeda motor merk Mio Soul GT biru yang digunakan pelaku, untuk datang ke lokalisasi.

“Saat diinterogasi, RA mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna proses Penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku RA terancam Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.