Tiga Residivis Kembali Edarkan Narkoba, Polres Karimun Musnahkan Sabu-Ganja Hasil Empat Penindakan

Pemusnahan barang bukti narkotika hasil empat penindakan di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026). FOTO: Nov/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Tiga dari enam tersangka kasus narkotika yang diamankan jajaran Polres Karimun ternyata merupakan residivis.

Mereka kembali berurusan dengan hukum setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman, termasuk terkait penyelundupan narkotika dari Malaysia.

Bacaan Lainnya

Fakta tersebut terungkap dalam pemusnahan barang bukti narkotika hasil empat penindakan yang digelar di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara merendam narkotika ke dalam air panas mendidih, kemudian barang bukti yang telah dihancurkan dibuang ke septic tank.

Kapolres Karimun melaluinKBO Resnarkoba, IPTU Jackson Marpaung, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Kejaksaan terhadap barang bukti dari empat perkara.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari empat tempat penindakan. Totalnya sekitar 300 gram sabu dan 14,33 gram ganja. Sebagian kecil barang bukti tidak dimusnahkan karena masih diperlukan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujarnya

Dari empat penindakan tersebut, polisi dan instansi terkait mengamankan sabu dengan jumlah signifikan dari sejumlah pintu masuk Karimun.

Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Terminal Feri Internasional oleh Bea Cukai dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Karimun, dengan barang bukti sabu seberat 198,03 gram.

Penindakan kedua dilakukan TNI Angkatan Laut di kapal penumpang SB Satria Express yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Berlian, Kundur Utara, dengan barang bukti sabu 46,95 gram.

Penindakan ketiga dilakukan Satres Narkoba Polres Karimun di kawasan Tebing dengan barang bukti ganja 14,33 gram.

Sedangkan penindakan keempat dilakukan di Terminal Feri Internasional Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, melalui sinergi Bea Cukai, Imigrasi dan Satres Narkoba, dengan barang bukti sabu 110,92 gram.

Dari seluruh perkara tersebut, terdapat enam tersangka laki-laki. Tiga di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dan kembali terlibat dalam penyelundupan narkotika dari Malaysia.

Seluruh tersangka merupakan warga Karimun dan tidak ada yang masih di bawah umur.

Jackson, dalam kapasitasnya sebagai KBO Resnarkoba Polres Karimun sekaligus pejabat yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Karimun, menegaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut merupakan pengedar.

“Dari enam tersangka, tiga merupakan residivis. Mereka sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dan kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dalam perkara masing-masing.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Karimun bersama instansi terkait terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, khususnya pada jalur masuk yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan dari luar negeri.

Tiga residivis kembali ditangkap. Sabu dan ganja dimusnahkan. Bagi aparat, peringatan terhadap jaringan narkotika di wilayah perbatasan Karimun semakin tegas: setiap celah akan diawasi, setiap jaringan akan diburu. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses