4 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Kejari Karimun Tegaskan Perang terhadap Narkotika di Perbatasan

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Karimun, Selasa (1/9/2026). FOTO: Nov/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 4.013,64 gram sabu, ganja 152,84 gram, serta pil ekstasi 57,05 gram.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Karimun, Selasa (1/9/2026), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPA PA.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Sekda Karimun Sularno, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, TNI-Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Secara keseluruhan, barang bukti berasal dari 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari perkara pidana umum, sebanyak 50 perkara merupakan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu lebih dari empat kilogram, ganja, dan pil ekstasi.

Selain itu terdapat 11 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), tujuh perkara tindak pidana umum lainnya, serta perkara terorisme dengan barang bukti antara lain telepon seluler dan barang lainnya.

Sementara pada kelompok tindak pidana khusus, terdapat lima perkara kepabeanan dengan barang bukti berupa telepon seluler.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Andhy Hermawan Bolifaar menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti perkara yang telah inkrah tidak kembali disalahgunakan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, posisi Karimun sebagai wilayah perbatasan membuat kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana lintas batas harus terus diperkuat.

Besarnya barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Karimun, sementara asal-usulnya tidak selalu dapat dipastikan secara langsung.

Andhy mengatakan, sinergi antara kejaksaan, TNI-Polri, BNN, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak tindak pidana, khususnya narkotika.

Kejari Karimun juga mendorong agar pemusnahan barang bukti dapat dilakukan secara berkala, idealnya setiap enam bulan, sehingga tidak terjadi penumpukan barang bukti sekaligus menjadi pesan terbuka kepada masyarakat mengenai konsekuensi serius dari tindak pidana narkotika.

Pemusnahan kali ini sekaligus mempertegas satu garis sikap, barang bukti yang telah inkrah harus berakhir, sementara komitmen pemberantasan kejahatan harus terus bergerak.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan donor darah dan pemeriksaan kesehatan, serta agenda anjangsana ke panti asuhan yang dijadwalkan pada hari berikutnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses