KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berbaju batik saat serah terima jabatan dengan menteri agama yang baru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat, 9 Januari 2026.

Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji pada tahun 2023-2024.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar (Yaqut tersangka),” kata Fitroh saat dikonfirmasi.

Saat ini, KPK belum menjelaskan apakah ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, Yaqut Cholil diperiksa selama lebih dari 8 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Usai pemeriksaan, Yaqut menghindari pertanyaan wartawan dan meminta semua penjelasan diserahkan kepada penyidik KPK.

“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya kala itu, termasuk ketika ditanya mengenai temuan penyidik di Arab Saudi.

Kunjungan penyidik ke Arab Saudi disebut sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dimaksudkan untuk melengkapi keterangan dari temuan di lapangan, termasuk yang didapat dari Arab Saudi.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut fokus pemeriksaan adalah pada dugaan kerugian keuangan negara.

“Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” kata Asep.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Fuad juga disebut memiliki peran ganda sebagai pengurus asosiasi haji dan umrah. Kasus ini terus berkembang, dan publik menunggu kejelasan lebih lanjut dari KPK mengenai perkembangan penyidikan dan kemungkinan tersangka lainnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses