BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bintan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah tersebut diterima langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Selasa (2/6).
Capaian ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan kolaborasi seluruh perangkat daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan buah dari kerja sama, dedikasi, dan tanggung jawab seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan. Opini WTP yang kembali diraih menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Roby.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas arahan, masukan, serta pendampingan yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan dalam proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

Menurut Roby, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara bertanggung jawab demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa pemberian opini atas laporan keuangan didasarkan pada sejumlah indikator penilaian, antara lain kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
Raihan WTP ke-15 secara berturut-turut ini semakin memperkuat posisi Kabupaten Bintan sebagai salah satu daerah dengan tata kelola keuangan yang konsisten dan akuntabel. Prestasi tersebut sekaligus menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.






