Tambelan Jadi Prioritas RTLH 2027, Disperkim Bintan Petakan Kondisi Rumah Warga

Tim Verivikasi Disperkim Bintan saat melakukan peninjauan lapangan ke beberapa rumah sasaran di Kecamatan Tambelan selama tiga hari. F : Disperkim Bintan

BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat upaya pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Salah satunya dengan melaksanakan verifikasi lapangan terhadap usulan penerima Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) di Kecamatan Tambelan yang diproyeksikan masuk dalam program penanganan RTLH Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan verifikasi berlangsung sejak 29 Mei hingga 3 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan bahwa program RTLH merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.

“Program RTLH harus tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ini adalah program yang manfaatnya harus dirasakan langsung oleh warga dan memberikan maslahat bagi kehidupan mereka,” ujar Roby.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan bahwa tim verifikasi yang diterjunkan terdiri dari enam personel, meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Asisten Teknis. Mereka melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi rumah calon penerima bantuan sekaligus mengumpulkan data sosial ekonomi penghuni melalui wawancara tatap muka.

“Verifikasi dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara langsung dengan penghuni rumah. Setelah seluruh data terkumpul, akan dilakukan evaluasi akhir sebagai dasar penetapan rumah yang akan masuk dalam program pembangunan tahun depan,” jelas Irzan, Selasa (2/6).

Menurutnya, proses verifikasi mencakup pemeriksaan kondisi fisik bangunan, mulai dari pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih hingga kondisi lingkungan sekitar. Selain itu, tim juga menilai kondisi sosial ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, serta tingkat kerentanan sosial.

Khusus untuk rumah yang berada di kawasan pesisir dan di atas laut, tim turut memperhatikan aspek legalitas domisili serta kesiapan penghuni untuk mengikuti ketentuan penataan kawasan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2026, Disperkim Kabupaten Bintan masih melaksanakan pembangunan RTLH sebanyak 44 unit yang tersebar di lima kecamatan. Untuk tahun 2027 mendatang, alokasi program direncanakan difokuskan di Kecamatan Tambelan sebagai bentuk perhatian terhadap wilayah terluar Kabupaten Bintan.

Berdasarkan hasil pendataan awal, terdapat 194 usulan RTLH yang masuk dari Kecamatan Tambelan. Setelah melalui seleksi administrasi dan penilaian kriteria awal, sebanyak 42 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi lapangan lebih lanjut.

Hasil verifikasi sementara menunjukkan:

• Kelurahan Teluk Sekuni: 9 unit lolos verifikasi, terdiri dari 4 unit rusak sedang, 3 unit rusak berat, dan 2 unit rusak total.

• Desa Batu Lepuk: 4 unit lolos verifikasi, terdiri dari 1 unit rusak sedang, 2 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.

• Desa Kampung Melayu: 5 unit lolos verifikasi, terdiri dari 3 unit rusak sedang, 1 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.

• Desa Kampung Hilir: 18 unit lolos verifikasi, terdiri dari 1 unit rusak ringan, 3 unit rusak sedang, 10 unit rusak berat, dan 4 unit rusak total.

• Desa Kukup: 4 unit lolos verifikasi, terdiri dari 3 unit rusak berat dan 1 unit rusak total.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tersebut, Disperkim Kabupaten Bintan akan mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,185 miliar untuk mendukung penanganan 28 unit RTLH di Kecamatan Tambelan melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027.

Pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi kebutuhan masyarakat, serta prinsip pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menempati rumah yang layak huni, sehat, dan aman sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses