Hendak Melarikan Diri, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pembunuhan Istri di Bintan

Nasrun DJ (67) pelaku pembunuhan di Tanjungpinang saat ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang [Foto: Ulasan.co]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Nasrun DJ (67) pelaku pembunuhan di Tanjungpinang dalam hitungan jam akhirnya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Polisi berhasil meringkus pelaku saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya di jalan lama Kabupaten Bintan menuju arah Tanjung Uban.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Blok Bougenvile 9, Tanjungpinang, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku masih kami periksa, karena baru kami amankan,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, Kamis 26 Februari 2026 malam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel menyebut, dugaan sementara pembunuhan dilakukan karena sakit hati.

“Pelaku dan korban sempat cekcok. Diduga sakit hati,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat hendak kabur, pelaku hendak memukul tetangganya yang menanyakan perihal kejadian cekcok itu.

Saat di lokasi, Kepolisian menemukan berupa kayu, dan pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengakhiri nyawa korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

“Ada pisau, dan kayu. Kemungkinan menggunakan alat itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang korbanya merupakan seorang janda sedang hamil pada tahun 2018 lalu.

Pelaku sempat mendapat hukuman 15 tahun penjara, dan mendapat pembebasan secara bersyarat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses