Putusan Inkrah MA Perkuat Putusan PTUN Tanjungpinang, Rektor Umrah Wajib Lantik Bismar Arianto jadi Dekan FISIP

Kuasa Hukum Bismar Arianto, Razil SH Saat di PTUN Tanjungpinang. Foto Ist

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dalam sengketa pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH periode 2024–2028.

Dengan putusan tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Rektor UMRAH diwajibkan melaksanakan amar putusan pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/TUN/2026 yang diucapkan pada 27 Juli 2026 menolak permohonan kasasi Rektor UMRAH, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan FISIP UMRAH Periode 2024–2028, sepanjang berkaitan dengan pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH.

Selain itu, putusan tersebut juga mewajibkan Rektor UMRAH untuk mengangkat Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. sebagai Dekan FISIP UMRAH periode 2024–2028.

Sengketa tata usaha negara ini diajukan oleh Dr. Bismar Arianto dan telah melalui tiga tingkat peradilan, yakni PTUN Tanjungpinang, PT TUN Medan, dan Mahkamah Agung.

Menang di tiga tingkat peradilan

Perkara bermula dari proses pemilihan Dekan FISIP UMRAH periode 2024–2028 pada Agustus 2024. Berdasarkan Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, Senat Fakultas memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja.

Dalam proses tersebut, Dr. Bismar Arianto memperoleh skor tertinggi, yakni 254 poin, sedangkan Dr. Sayed Fauzan Riyadi memperoleh 99 poin.

Namun, pada 17 September 2024, Rektor UMRAH menerbitkan Keputusan Nomor 1596/UN53/KP/2024 yang menetapkan Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH.

Keputusan itu kemudian digugat ke PTUN Tanjungpinang melalui perkara Nomor 34/G/2024/PTUN.TPI.

Pada 4 Juni 2025, PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan Dr. Bismar Arianto. Pengadilan menyatakan keputusan pengangkatan tersebut tidak sah karena cacat prosedur serta mewajibkan Rektor UMRAH mengangkat Dr. Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH.

Rektor UMRAH kemudian mengajukan banding pada 17 Juni 2025. Namun, PT TUN Medan melalui Putusan Nomor 94/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 10 Oktober 2025 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.

Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi, tapi Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan tersebut.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. MA menyatakan putusan judex facti telah tepat dalam menerapkan hukum dan tidak ditemukan kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.

Pertimbangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 huruf e dan g, Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1), serta Lampiran II.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tidak terpenuhinya pertimbangan Senat Fakultas menunjukkan tidak terpenuhinya proses pemilihan dekan yang demokratis dan partisipatif. Senat Fakultas dipandang memiliki fungsi penting sebagai representasi dosen dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Selain itu, sebagian alasan kasasi dinilai menyangkut penilaian hasil pembuktian, yang menurut ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya, tidak dapat diperiksa kembali pada tingkat kasasi.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, putusan PTUN Tanjungpinang yang telah dikuatkan PT TUN Medan kini memiliki kekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Bismar Arianto, Razil, S.H, menyatakan putusan tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk Rektor UMRAH.

“Karena putusan telah inkrah, maka Rektor UMRAH berkewajiban melaksanakan amar putusan pengadilan dengan mengangkat Dr. Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH periode 2024–2028,” ujar Razil dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).

Media WARTA RAKYAT masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Rektor UMRAH terkait langkah yang akan diambil setelah putusan Mahkamah Agung tersebut berkekuatan hukum tetap. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses