Empat THM Karimun Deklarasikan Perang Narkoba, Wiko Star hingga Alishan Siap Buka Akses Pengawasan

Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan tempat hiburan malam, yang digelar di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Empat tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun mengambil posisi tegas dalam perang melawan narkoba.

Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan resmi menyatakan komitmen bersama mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Bacaan Lainnya

Komitmen itu dituangkan melalui Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan tempat hiburan malam, yang digelar di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Deklarasi ditandatangani langsung para pengelola tempat usaha dan disaksikan Hadir pada kesempatan itu di antaranya Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, TNI-Polri, BNN, Bea Cukai, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta organisasi kemasyarakatan.

Empat THM tersebut menyatakan kesanggupan memastikan lingkungan usahanya bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan hingga transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Tak berhenti pada pernyataan simbolik, pengelola juga berkomitmen membangun pengawasan internal terhadap pekerja maupun pengunjung serta membuka akses informasi kepada Kepolisian apabila ditemukan indikasi tindak pidana narkotika.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan deklarasi tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata.

“Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan tempat hiburan malam di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pengelola dan pekerja tempat hiburan malam memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan aktivitas di lingkungan usaha.

“Kami mengajak seluruh pengelola dan pekerja tempat hiburan malam untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian. Sinergi dan keterbukaan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Deklarasi empat THM ini menjadi bagian dari penguatan sinergi lintas sektor dalam agenda P4GN di Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan komitmen tersebut, Wiko Star, Satria Club, World of Paradise dan Alishan tidak hanya menempatkan diri sebagai objek pengawasan, tetapi menyatakan kesiapan menjadi mitra aktif aparat dalam memutus ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan hiburan malam.

Polres Karimun menegaskan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat demi menjaga Karimun tetap aman, kondusif dan semakin tangguh menghadapi ancaman narkoba. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses