Empat Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Salah Satunya Oknum Honorer Pemprov Kepri

Pengedar
Empat Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Salah Satunya Oknum Honorer Pemprov Kepri

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses