Empat Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Salah Satunya Oknum Honorer Pemprov Kepri RedaksiJumat, November 11, 2022 8:43 pmJumat, November 11, 2022 8:46 pm1808 Dilihat Empat Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Salah Satunya Oknum Honorer Pemprov Kepri Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPolresta Tanjungpinang dan Bea Cukai Tangkap 2 Pelaku Peredaran Narkotika InternasionalHendak Melarikan Diri, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pembunuhan Istri di BintanTerseret Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Riza Chalid Ditetapkan Masuk Daftar BuronanKPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kuota HajiBarang Bukti Sabu, Ekstasi dan Ganja dari Sembilan Kasus Dimusnahkan Polresta BarelangKejati Kepri Hentikan Penuntutan Pengguna Narkotika di Karimun melalui Keadilan Restoratif