KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kecelakaan lalu lintas di kawasan Coastal Area Karimun menjadi pengingat keras bagi pengguna jalan agar tidak sembarangan memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Akmal Hakim, mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu maupun badan jalan.
Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, kendaraan yang berhenti atau terparkir di lokasi yang tidak semestinya dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kita imbau masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan,” ujar IPTU Akmal Hakim, Minggu (6/9/2026).
Imbauan tersebut kembali ditegaskan menyusul kecelakaan yang terjadi di Jalan Lekir, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, tepat di bahu jalan depan Café Cangkir Biru, kawasan Coastal Area, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Scoopy putih yang dikendarai Sohibuddin Alumanwir dengan penumpang Oja Satriyanto dan Mitsubishi Xpander silver metalik milik Dwi Armenia yang sedang terparkir di bahu jalan.
Saat melintas, sepeda motor tersebut menghantam bagian belakang Xpander. Benturan keras membuat kepala Sohibuddin membentur kaca belakang kendaraan.
Akibat kejadian itu, Sohibuddin mengalami luka robek pada wajah serta luka lecet pada kaki dan tangan sebelah kiri. Sementara Oja Satriyanto mengalami luka lecet pada bagian atas dahi.
IPTU Akmal menegaskan, masyarakat perlu memahami fungsi bahu jalan. Bahu jalan pada prinsipnya merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang memiliki fungsi tertentu, antara lain untuk keadaan darurat dan kepentingan lalu lintas tertentu, bukan sebagai lokasi parkir sembarangan.
Kendaraan yang diparkir di bahu jalan dapat mempersempit ruang gerak kendaraan lain. Dalam kondisi lalu lintas ramai, keberadaan kendaraan yang berhenti di sisi jalan juga berpotensi menciptakan hambatan maupun titik pandang yang terbatas bagi pengendara.
“Imbauan ini kami sampaikan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Jangan sampai kendaraan yang diparkir sembarangan justru menjadi faktor yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Larangan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan mengenai penggunaan ruang jalan.
Dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain berpotensi menghambat arus kendaraan, parkir di bahu jalan juga dapat menciptakan situasi yang sulit diprediksi pengendara lain.
Kendaraan yang terparkir dapat menjadi penghalang pandangan, terutama pada malam hari atau ruas jalan dengan pencahayaan terbatas. Pengendara yang melintas pun harus melakukan manuver untuk menghindari kendaraan tersebut.
Kondisi semacam itu dapat meningkatkan risiko terjadinya benturan, terutama apabila jarak pandang dan ruang gerak kendaraan terbatas.
Karena itu, Satlantas Polres Karimun mengingatkan masyarakat agar menggunakan lokasi parkir yang memang diperuntukkan bagi kendaraan.
Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna jalan, termasuk pengunjung pusat kuliner, kafe, pusat keramaian maupun lokasi usaha yang berada di sepanjang ruas jalan.
“Jangan jadikan bahu jalan sebagai tempat parkir. Sebab beberapa meter ruang yang diambil sebuah kendaraan bisa menjadi ruang keselamatan bagi pengguna jalan lainnya,” pungkas IPTU Akmal. (Nov)






