Kejar PAD, Bapenda Karimun Jemput Bola PBB-P2: Denda Diputihkan, Bayar Pajak Dapat Souvenir

Kejar PAD, Bapenda Karimun Jemput Bola PBB-P2: Denda Diputihkan, Bayar Pajak Dapat Souvenir. (FOTO: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah agresif untuk mendekatkan pelayanan sekaligus menggenjot kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun, pemerintah daerah menggelar Roadshow PBB-P2 “SI JEMPOL PATEN” (Siap Jemput Bola Pelayanan PBB-P2 Tanpa Penat) dengan menyasar sejumlah pusat aktivitas masyarakat.

Bacaan Lainnya

Program tersebut tidak sekadar menghadirkan loket pembayaran pajak. Bapenda membawa layanan langsung ke tengah masyarakat, lengkap dengan konsultasi perpajakan, kemudahan pembayaran digital, hingga berbagai layanan publik lain dalam satu lokasi.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah harus berjalan beriringan dengan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pajak daerah memiliki posisi penting dalam memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah sehingga penerimaan yang terkumpul nantinya dapat kembali mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan dekat. Di sisi lain, penerimaan pajak daerah juga harus terus kita tingkatkan karena ini menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Ing Iskandarsyah, Minggu (6/9).

Salah satu fasilitas yang ditawarkan dalam program ini adalah penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda PBB-P2.

Bapenda Karimun memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pemutihan denda hingga 31 Oktober 2026, yang berlaku untuk tunggakan tahun pajak 2003 sampai dengan 2025.

Kebijakan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi.

Sementara untuk PBB-P2 tahun 2026, pemerintah daerah mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada 30 September 2026.

Masyarakat pun diimbau tidak menunggu hingga batas akhir agar terhindar dari konsekuensi keterlambatan.

Bapenda juga memberikan stimulus sederhana namun menarik bagi masyarakat.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara langsung di lokasi roadshow berkesempatan mendapatkan souvenir gratis, selama persediaan masih tersedia.

Pembayaran pun semakin dipermudah dengan pemanfaatan QRIS, sehingga transaksi dapat dilakukan secara nontunai dengan lebih praktis, cepat dan aman.

Bagi pemerintah daerah, pendekatan tersebut bukan hanya soal meningkatkan transaksi pembayaran, tetapi juga membangun kebiasaan masyarakat menggunakan kanal digital dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Konsep roadshow dibuat lebih luas dengan menghadirkan sejumlah layanan publik dalam satu titik.

Masyarakat dapat memperoleh layanan dan konsultasi PBB-P2, termasuk informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah.

Di lokasi tertentu juga hadir Samsat On Event untuk pelayanan pengesahan STNK tahunan, pergantian STNK lima tahunan, BBNKB II serta konsultasi pajak kendaraan bermotor.

Bapenda juga menggandeng DPMPTSP Kabupaten Karimun untuk menghadirkan layanan konsultasi perizinan berusaha maupun nonberusaha dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Program edukasi ekonomi digital turut dikemas melalui agenda talkshow dan kolaborasi bersama Bank Indonesia dan BRK Syariah, dengan pembahasan mengenai solusi digital pembayaran pajak daerah serta literasi perbankan.

Roadshow PBB-P2 SI JEMPOL PATEN dijadwalkan berlangsung di sejumlah lokasi:
▪︎ 8–10 September 2026: Padi Mas Mart
▪︎ 16–17 September 2026: Anggrek Mas Mart
▪︎ 16–17 September 2026: Pulau Moro
▪︎ 23–24 September 2026: Mampir Mart
▪︎ 23–24 September 2026: Kantor Camat Kundur
▪︎ 9–10 Oktober 2026: Pasar Puan Maimun

Khusus agenda talkshow NGOPI (Ngobrol Perihal Izin dan Investasi) dengan tema solusi digital pembayaran pajak daerah, kegiatan dijadwalkan berlangsung Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 08.30 WIB di Padi Mas Mart.

Bupati Ing Iskandarsyah berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan berbagai layanan publik yang telah dibawa lebih dekat.

“Kalau pelayanan kita dekatkan dan prosesnya kita permudah, kita berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin baik. Pada akhirnya, peningkatan penerimaan daerah akan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Karimun,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi PBB-P2, Bapenda Karimun menyediakan layanan Kring PBB di 0851-8818-8056 serta informasi melalui bapendakarimun.com.

Bukan lagi masyarakat yang harus mencari layanan pajak, kali ini layanan pajak yang datang menghampiri masyarakat. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses