Bupati Karimun Tegas soal Polemik OTK: Jangan Runtuhkan Investasi Hanya karena Kata ‘Diduga’

PT Oil Terminal Karimun (OTK). (Foto: Dok oiltk.com)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Bupati Karimun sekaligus Wakil Ketua Dewan Kawasan, Ing Iskandarsyah, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas investasi dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas di Karimun.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi pemberitaan yang mengaitkan pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK) dengan dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Bacaan Lainnya

Bupati Ing Iskandarsyah menilai setiap informasi yang menyangkut investasi dan kepentingan publik harus disampaikan berdasarkan data, dokumen, serta ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penggunaan kata “diduga” tidak boleh menjadi alasan untuk membangun kesimpulan yang seolah-olah telah terbukti, terlebih jika informasi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap Karimun.

“Kami ingin membangun investasi Karimun. Tapi jangan sampai investasi yang sedang kita bangun justru diruntuhkan hanya karena pemberitaan yang berlindung di balik kata ‘diduga’. Kalau ada persoalan, mari kita lihat datanya, regulasinya dan proses hukumnya secara terbuka,” tegas Bupati Ing Iskandarsyah, Senin (10/8/2026).

Ia menekankan, pemerintah daerah memiliki kepentingan besar untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, setiap tudingan mengenai kerugian negara semestinya diuji melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang, bukan berhenti pada pembentukan opini.

Terkait polemik Certificate of Origin (COO), Bupati Ing Iskandarsyah menjelaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan regulasi yang mengatur perdagangan dan kawasan bebas.

Ia merujuk pada Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai Rule of Origin (ROO) sebagai dasar penerbitan COO.

Menurut penjelasan yang disampaikannya, aktivitas yang berlangsung di OTK merupakan kegiatan penitipan dan pengelolaan barang di kawasan perdagangan bebas. Karena itu, penerapan ketentuan mengenai COO harus dilihat berdasarkan karakteristik serta status barang dan kegiatan perdagangan yang dilakukan.

Iskandarsyah menilai tidak tepat apabila mekanisme tersebut secara otomatis disimpulkan sebagai indikasi kebocoran atau kerugian negara tanpa terlebih dahulu melihat keseluruhan aspek regulasi, kepabeanan, kepelabuhanan, serta ketentuan kawasan perdagangan bebas.

“OTK menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, jangan langsung menyimpulkan ada kerugian negara hanya berdasarkan asumsi. Kita harus melihat regulasinya secara utuh, termasuk bagaimana status barang, proses masuk dan keluarnya barang, serta ketentuan yang berlaku di kawasan bebas,” ujar Bupati Karimun.

Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip check and recheck dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, kritik dan kontrol terhadap pemerintah maupun badan usaha tetap diperlukan, tetapi harus dibangun di atas data dan fakta yang dapat diverifikasi.

Bagi Iskandarsyah, investasi merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat perekonomian Karimun. Karena itu, kritik terhadap aktivitas investasi harus tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kepentingan daerah dalam menciptakan kepastian usaha.

“Kalau memang ada kesalahan, mari kita koreksi. Kalau ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai opini yang belum teruji justru membuat investor takut dan merusak kepercayaan terhadap Karimun,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak alergi terhadap kritik maupun pengawasan. Namun, seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau kerugian negara harus ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian yang jelas.

“Investasi harus diawasi, tetapi juga harus dilindungi dari kesimpulan yang belum teruji. Karimun membutuhkan kritik yang konstruktif, kepastian hukum, dan informasi publik yang berbasis fakta untuk menjaga kepercayaan sekaligus memperkuat iklim investasi daerah,” pesan Bupati Ing Iskandarsyah mengakhiri. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses