Bupati Karimun Ing Iskandarsyah Tegaskan PT OTK Tak Rugikan Negara, Operasional Sesuai Ketentuan

Bupati Karimun Ing Iskandarsyah saat diwawancara wartawan usai Rapat Koordinasi Verifikasi Kegiatan PT Oil Terminal Karimun (OTK) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026). Foto: Nov/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan bahwa informasi yang menyebut PT Oil Terminal Karimun (OTK) merugikan negara maupun menjalankan aktivitas di luar ketentuan tidak sesuai dengan hasil verifikasi lintas instansi.

Penegasan itu disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar rapat koordinasi dan verifikasi kegiatan PT OTK di kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut menghadirkan unsur strategis daerah, mulai dari Ketua DPRD Karimun, Forkopimda, Bea Cukai, BP Karimun, PT OTK, Imigrasi, KSOP hingga Ketua Pengadilan Negeri.

Menurut Iskandarsyah, forum tersebut digelar untuk memastikan secara langsung berbagai informasi yang berkembang sekaligus memberikan ruang kepada pihak-pihak berwenang untuk menjelaskan aspek regulasi dan operasional perusahaan.

“Tidak benar PT OTK merugikan negara dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai aturan. Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD, Forkopimda, Bea Cukai, BP Karimun, PT OTK, Kepala Imigrasi, KSOP dan Ketua Pengadilan, dijelaskan bahwa PT OTK sudah menjalankan prosedur dengan baik dan benar,” tegas Bupati Karimun.

Ia menilai klarifikasi lintas instansi penting agar setiap informasi mengenai aktivitas perusahaan tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru dan berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap investasi di Karimun.

Bupati menekankan, pengawasan terhadap investasi tetap diperlukan untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan data, kewenangan dan mekanisme hukum yang jelas.

Menurutnya, kawasan FTZ memiliki karakteristik serta ketentuan khusus yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan aktivitas pelabuhan pada umumnya.

Karena itu, setiap persoalan terkait arus barang, fasilitas kepabeanan maupun operasional perusahaan perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Pemerintah Kabupaten Karimun, kata Iskandarsyah, tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pengawasan, kepentingan negara dan keberlanjutan investasi.

“Yang paling penting adalah kita menjaga Karimun tetap kondusif. Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, tetapi seluruh pelaku usaha juga wajib menjalankan kegiatan sesuai aturan,” ujar Bupati Ing Iskandarsyah.

Dengan adanya verifikasi bersama tersebut, Pemkab Karimun berharap polemik yang berkembang dapat ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta dan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

“Kepastian hukum dan kepercayaan investasi, menurut pemerintah daerah, merupakan dua fondasi yang harus dijaga secara bersamaan agar Karimun semakin kuat sebagai kawasan investasi dan FTZ yang kompetitif,” pungkas Bupati Karimun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses