KARIMUN | WARTA RAKYAT — Perumda Tirta Mulia Karimun mengambil langkah tegas menertibkan pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air lebih dari tiga bulan.
Penertiban berupa pemutusan sementara sambungan pelanggan dijadwalkan mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat disiplin pembayaran sekaligus menjaga keberlanjutan operasional dan kualitas pelayanan air bersih kepada seluruh masyarakat.
Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan, mengatakan penertiban dilakukan setelah perusahaan mencatat lebih dari 324 sambungan rumah (SR) dengan tunggakan di atas tiga bulan. Sambungan tersebut tersebar di Pulau Karimun Besar serta sejumlah wilayah pelayanan lainnya, yakni Kundur, Kundur Barat, dan Moro.
Secara keseluruhan, Perumda Tirta Mulia Karimun saat ini melayani sekitar 10.205 sambungan rumah (SR).
Di tengah cakupan pelayanan tersebut, persoalan tunggakan dinilai perlu ditangani secara serius agar tidak mengganggu efektivitas penagihan maupun pengelolaan operasional perusahaan.
“Pemutusan sambungan ini merupakan langkah yang terpaksa kami lakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan. Kami ingin terus memberikan pelayanan air bersih secara maksimal kepada masyarakat, dan hal tersebut tentunya membutuhkan dukungan pelanggan, salah satunya dengan tertib melakukan pembayaran rekening air,” ujar Ferry, Rabu (26/8/2026).
Ferry menegaskan, kebijakan tersebut bukan aturan baru. Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran telah disampaikan sejak masyarakat mendaftarkan diri sebagai pelanggan.
Setiap calon pelanggan juga menandatangani formulir pernyataan bermaterai yang memuat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran rekening air, termasuk konsekuensi apabila terjadi tunggakan lebih dari tiga bulan.
“Ketentuan ini bukan sesuatu yang baru. Sejak awal menjadi pelanggan, masyarakat telah diberikan informasi dan menandatangani pernyataan terkait kewajiban pembayaran, termasuk ketentuan apabila terjadi tunggakan lebih dari tiga bulan,” jelasnya.
Perumda Tirta Mulia Karimun menekankan bahwa pemutusan sementara bukan semata-mata tindakan penertiban, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara hak pelanggan memperoleh pelayanan dan kewajiban pelanggan memenuhi pembayaran.
Bagi pelanggan yang terkena pemutusan sementara, sambungan dapat kembali dilakukan setelah seluruh tunggakan dilunasi dan pelanggan memenuhi biaya penyambungan kembali sesuai ketentuan perusahaan.
Namun, proses penyambungan kembali akan mengikuti mekanisme dan tahapan yang ditetapkan Perumda setelah agenda penertiban terhadap pelanggan yang masuk dalam daftar tunggakan diselesaikan.
Perusahaan juga memberikan batas waktu yang jelas. Apabila setelah pemutusan sementara pelanggan tidak melakukan penyambungan kembali hingga lebih dari enam bulan, sambungan dapat dikenakan pemutusan total, termasuk pencabutan instalasi sambungan air di rumah pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjelang pelaksanaan penertiban pada 1 September, Perumda Tirta Mulia Karimun mengimbau pelanggan yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya. Langkah tersebut dinilai menjadi jalan terbaik untuk mencegah terjadinya pemutusan sementara.
Ferry berharap kebijakan ini dipahami sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih di Karimun.
“Kami berharap pelanggan dapat memahami bahwa pelayanan yang maksimal hanya dapat kami berikan apabila kewajiban pembayaran juga berjalan dengan tertib. Ketika tunggakan terus terjadi, tentu hal tersebut akan memengaruhi efektivitas pengelolaan dan kemampuan kami dalam memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Menurutnya, keberlanjutan pelayanan air bersih tidak hanya bergantung pada kapasitas perusahaan, tetapi juga membutuhkan kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih,” pungkas Ferry.
Dengan penertiban tersebut, Perumda Tirta Mulia Karimun menegaskan dua kepentingan harus berjalan beriringan, yakni pelayanan publik yang semakin berkualitas dan disiplin pelanggan dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Keduanya menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan layanan air bersih di Kabupaten Karimun. (Nov)






