KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kompleksitas tantangan keimigrasian di wilayah perbatasan menuntut langkah taktis, terukur, dan kolaboratif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri), Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan komitmen penuh institusinya dalam memperketat pengawasan lalu lintas keimigrasian sekaligus memperkuat peran aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penegasan tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi permasalahan kunjungan masyarakat Karimun ke Malaysia di rumah dinas Bupati Karimun, pada Kamis 30 Juli 2026.
Hadir pada kesempatan itu Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, Forkopimda, dan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, serta instansi terkait.
Guntur memaparkan secara transparan batasan kewenangan dan fungsi utama keimigrasian di pelabuhan maupun bandara.
Menurutnya, penolakan keberangkatan penumpang didasarkan pada instrumen hukum yang ketat demi melindungi warga negara dari sindikat penyelundupan manusia.
“Tugas Imigrasi di pelabuhan atau bandara berpijak pada aturan yang tegas. Kami berhak melakukan penolakan jika seseorang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, adanya instruksi penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum (APH), masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, atau yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi posisi strategis Imigrasi sebagai bagian integral dari Satgas TPPO. Untuk menghindari tumpang tindih serta memperkuat efektivitas penindakan di lini depan, mekanisme pemeriksaan di pintu keberangkatan kini dirancang lebih terintegrasi.
“Permasalahan di Karimun ini telah kita dudukkan bersama. Ke depan, Imigrasi akan melaksanakan tugas seperti biasa setelah ada proses penyaringan awal dari teman-teman Satgas TPPO sebelum memasuki area konter imigrasi. Artinya, ketika seseorang melangkah masuk ke konter imigrasi, kami anggap sudah clear dan tersensor oleh Satgas TPPO,” tambah Guntur.
Menjawab tantangan terkait mobilitas pekerja migran dan masyarakat lokal di Karimun, pihak Imigrasi Kepri tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, melainkan turut mengawal solusi jangka panjang yang humanis dan solutif.
Guntur mengungkapkan, meski wilayah Karimun didominasi oleh perairan laut, faktor historis kedekatan kultural dan kekeluargaan antara masyarakat Karimun dan Johor Bahru, Malaysia, menjadi dasar kuat untuk memperjuangkan kemudahan tersebut.
“Secara historis, masyarakat kita sudah terbiasa bolak-balik karena ikatan kekeluargaan. Ini yang sedang kami perjuangkan baik kepada pemerintah kita di Indonesia maupun pihak Malaysia, agar diberikan kemudahan berupa special pass. Tujuannya jelas, agar masyarakat Karimun yang ingin keluar masuk terutama ke Johor Bahru mendapat kepastian hukum, perlindungan, dan kemudahan prosedural,” pungkas Guntur.
Melalui sinergi lintas sektoral yang solid serta diplomasi keimigrasian yang progresif, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri optimis penegakan hukum terhadap TPPO dapat berjalan optimal, sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan kemudahan mobilitas masyarakat Karimun yang berdaya saing. (Nov)






