KARIMUN | WARTA RAKYAT — Upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan menuntut orkestrasi kebijakan yang solid antar-instansi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan keberangkatan di pelabuhan dan bandara melalui penguatan mekanisme screening terpadu bersama Satuan Tugas (Satgas) TPPO.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, usai rapat koordinasi permasalahan kunjungan masyarakat Karimun ke Malaysia di rumah dinas Bupati Karimun, pada Kamis 30 Juli 2026.
Hadir pada kesempatan itu Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, Forkopimda, dan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.
Menurutnya, sinergi ini dirancang untuk menutup celah keberangkatan non-prosedural sekaligus memastikan efisiensi pelayanan keimigrasian di lini depan.
Guntur memaparkan secara transparan instrumen normatif yang menjadi dasar hukum bagi jajaran imigrasi dalam melarang atau menolak keberangkatan seseorang keluar negeri.
Penolakan tersebut, kata dia, berpijak pada standar pengamanan perbatasan yang ketat guna melindungi warga negara.
“Tugas imigrasi di pelabuhan atau bandara berpijak pada aturan yang jelas. Kami wajib menolak jika seseorang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, adanya instruksi penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum (APH), masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, adanya pemeriksaan khusus dari APH, serta yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal,” ujar Guntur.
Kendati demikian, Guntur menggarisbawahi bahwa imigrasi merupakan bagian integral dari anggota Satgas TPPO yang berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait.
Guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta mengoptimalkan efektivitas pencegahan di lapangan, mekanisme pemeriksaan kini diselaraskan melalui sistem penyaringan berjenjang.
“Permasalahan di Karimun ini setelah kita dudukkan bersama, akhirnya kami sebagai imigrasi akan melaksanakan tugas seperti biasa setelah ada pemeriksaan dari teman-teman Satgas TPPO di pintu sebelum imigrasi. Artinya, kami di imigrasi setelah ada orang yang masuk di konter imigrasi akan kami anggap sudah clear, sudah disensor dengan Satgas TPPO,” jelasnya.
Menanggapi dinamika pengiriman pekerja migran dan mobilitas lintas batas di Karimun, Guntur menyatakan bahwa pihaknya terus membuka ruang koordinasi aktif bersama kepala daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah mitigasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum preventif, tetapi juga merintis diplomasi jangka panjang.
“Intinya sudah sama-sama kita bicarakan. Dalam waktu dekat ini, kita memperkuat kerja sama dengan Satgas untuk melakukan screening awal, sehingga saat melangkah masuk ke pintu keimigrasian, statusnya sudah kita anggap clear. Ke depan, sebagaimana yang disampaikan Pak Bupati, kita juga membuka peluang komunikasi lanjutan, termasuk rencana audiensi atau pembahasan strategis yang melibatkan pihak luar negeri seperti perwakilan dari Johor untuk merumuskan tata kelola mobilitas yang lebih baik,” pungkas Guntur.
Melalui pola pengawasan yang terintegrasi dan kolaborasi lintas sektoral yang kokoh, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri optimis stabilitas keamanan perbatasan di Kabupaten Karimun dapat terjaga optimal, sejalan dengan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dari ancaman sindikat perdagangan orang. (Nov)






