KARIMUN | WARTA RAKYAT — Penataan Pelabuhan Taman Bunga Tanjung Balai Karimun memasuki babak baru.
PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) mulai mengambil langkah pengelolaan parkir setelah mendapat penugasan dari Bupati Karimun tertanggal 22 Juli 2026.
Sebagai tahap awal, perusahaan melakukan sosialisasi pemberlakuan pass masuk kendaraan sekaligus menyiapkan sistem parkir yang disesuaikan dengan kondisi kawasan.
Kebijakan tersebut diterapkan tanpa menggunakan aset milik pengelola sebelumnya yang masih berada di lokasi.
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya, mengatakan keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama sejumlah unsur terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Karimun, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Dinas Perhubungan.
“Karena pengelola sebelumnya masih menyisakan barang-barang, kami tidak akan menggunakan aset mereka. Kami hanya memberlakukan karcis masuk atau pass kendaraan,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Cafe Kita Karimun, Jumat (28/8) sore.
Menurutnya, langkah tersebut tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Penataan parkir dinilai penting untuk menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih tertib, nyaman dan lancar.
Sejumlah fasilitas pendukung mulai dipasang, di antaranya CCTV dan rambu-rambu. Namun, pembangunan gate in-gate out maupun portal di sisi tertentu kawasan belum dapat dilakukan karena keterbatasan kondisi eksisting.
Untuk sementara, kendaraan yang memasuki kawasan akan dilayani petugas di pintu masuk dan langsung dikenakan pass sesuai ketentuan.
“Untuk kepentingan masyarakat Karimun, perlu adanya kenyamanan dan pengaturan di kawasan pelabuhan. Dengan keterbatasan tersebut, kami tetap berupaya secara maksimal,” katanya.
PT Pelabuhan Karimun juga menyiapkan mekanisme member atau pembayaran kolektif bagi ojek pelabuhan, taksi pelabuhan, agen dan pengguna rutin lainnya.
Tarif roda dua sebesar Rp1.000 sekali masuk, misalnya, dapat dikonversi menjadi skema member bulanan Rp25.000. Sementara kendaraan roda empat dengan tarif Rp3.000 sekali masuk dapat memperoleh skema kolektif bulanan Rp75.000.
Untuk sementara, identitas member akan menggunakan stiker bulanan berdasarkan nomor kendaraan.
Kendaraan yang menginap akan didata sejak pintu masuk dan diarahkan ke area yang telah ditentukan. Efektivitas sistem tersebut akan dievaluasi setelah berjalan sekitar satu bulan.
Di sisi lain, juru parkir lama tetap diberdayakan, dengan penambahan tenaga sesuai kebutuhan.
Penataan kawasan juga menyasar fungsi drop-off dan aktivitas pedagang. Area drop-off diarahkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, sedangkan pedagang ke depan akan diarahkan ke lokasi atau kios yang lebih tertata.
Liza mengakui penataan belum dapat dilakukan sekaligus.
“Kalau sekarang memang kami belum bisa maksimal. Jadi apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Nanti secara bertahap akan ada penataan,” tuturnya.
Ia pun meminta dukungan masyarakat agar perubahan tata kelola tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Sama-sama kita bisa membuat parkir di Pelabuhan Taman Bunga lebih tertib dan lancar sebagai pintu gerbang Kabupaten Karimun, sehingga masyarakat pun bisa terbantu,” pungkas Liza.
Pelabuhan Taman Bunga kini memasuki fase transisi, yakni sistem baru mulai dibangun, fasilitas dibenahi, sementara pelayanan publik tetap menjadi pijakan utama dalam proses penataan. (Nov)






