KARIMUN | WARTA RAKYAT — Tata kelola kendaraan di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Tanjung Balai Karimun memasuki babak baru.
PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) akan memberlakukan pass masuk dan pass inap kendaraan mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui SK Direksi Nomor PKP/SK-DIR/007.08-2026 tentang Penetapan Struktur dan Besaran Tarif serta Ketentuan Pelayanan Masuk Kendaraan Bermotor di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya, dalam konferensi pers di Cafe Kita Karimun, Jumat (28/8/2026) sore.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif pass masuk kendaraan ditetapkan:
▪︎ Roda 2: Rp1.000 per kendaraan sekali masuk
▪︎ Roda 3 dan 4: Rp3.000 per kendaraan sekali masuk
▪︎ Roda 6: Rp4.000 per kendaraan sekali masuk
Sementara kendaraan yang menginap dikenakan:
▪︎ Roda 2: Rp5.000 per malam
▪︎ Roda 3 dan 4: Rp15.000 per malam
Liza menegaskan, penerapan pass kendaraan merupakan bagian dari upaya menata kawasan pelabuhan agar lebih tertib sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Untuk kepentingan masyarakat Karimun, perlu adanya kenyamanan dan pengaturan di kawasan pelabuhan. Dengan keterbatasan yang ada, kami tetap berupaya secara maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pass masuk kendaraan juga berbeda dengan mekanisme parkir progresif. Pada sistem baru tersebut, kendaraan membayar ketika memasuki kawasan melalui petugas yang ditempatkan di pintu masuk.
“Kalau parkir progresif itu per jam. Kalau ini, karena keterbatasan kami, tidak mungkin kami menaruh alat. Jadi kami memberlakukan karcis pass masuk kendaraan. Begitu masuk, langsung bayar,” jelasnya.
Sebagai bagian dari persiapan, PT Pelabuhan Karimun telah memasang CCTV dan rambu-rambu di sejumlah titik kawasan.
Namun, perusahaan belum dapat membangun sistem gate in-gate out maupun portal pada bagian tertentu kawasan. Karena itu, penerapan awal masih mengandalkan petugas di pintu masuk.
Liza juga memastikan kelompok yang memiliki aktivitas rutin di pelabuhan, seperti ojek pelabuhan, taksi pelabuhan dan agen, tetap mendapatkan fasilitas melalui skema keanggotaan atau pembayaran kolektif.
Untuk kendaraan roda dua, tarif reguler Rp1.000 sekali masuk dapat dibuat skema member bulanan Rp25.000. Sementara kendaraan roda empat dengan tarif Rp3.000 sekali masuk dapat memperoleh skema kolektif Rp75.000 per bulan.
“Mereka bisa masuk berkali-kali. Kemungkinan sementara kita buatkan stiker bulanan berdasarkan nomor kendaraan,” katanya.
Sementara kendaraan yang menginap akan didata sejak pintu masuk dan diarahkan ke area yang telah ditentukan. Sistem tersebut akan dievaluasi setelah berjalan untuk melihat efektivitas serta kebutuhan penyempurnaan.
Di sisi lain, juru parkir yang sebelumnya bekerja di kawasan Pelabuhan Taman Bunga tetap diberdayakan, dengan penambahan tenaga sesuai kebutuhan.
Penataan ke depan juga akan menyentuh area drop-off dan aktivitas pedagang. Area drop-off diharapkan hanya digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, sementara pedagang akan diarahkan menuju lokasi usaha yang lebih tertata.
“Kalau sekarang memang kami belum bisa maksimal. Jadi apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Nanti secara bertahap akan ada penataan,” tutur Liza.
Ia mengajak masyarakat mendukung proses tersebut agar perubahan sistem pengelolaan dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas publik.
“Mohon support dari kawan-kawan dan masyarakat. Sama-sama kita bisa membuat parkir di Pelabuhan Taman Bunga lebih tertib dan lancar sebagai pintu gerbang Kabupaten Karimun, sehingga masyarakat pun bisa terbantu,” pungkasnya.
Mulai 1 September, pass kendaraan resmi berlaku. Bagi PT Pelabuhan Karimun, kebijakan ini bukan sekadar perubahan mekanisme pembayaran, tetapi menjadi langkah awal menuju tata kelola Pelabuhan Taman Bunga yang lebih tertib, terukur dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Nov)






