Bupati Karimun Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja ke Malaysia

Bupati Karimun Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja ke Malaysia. (Foto: Nov)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil sikap proaktif dalam menyikapi dinamika mobilitas dan penempatan pekerja migran ke negeri jiran, Malaysia.

Di tengah berbagai sorotan publik dan diskursus ihwal regulasi ketenagakerjaan lintas batas yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah memimpin langsung langkah konsolidasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta pemangku kepentingan terkait pada, Kamis 30 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi permasalahan kunjungan masyarakat Karimun ke Malaysia di rumah dinas Bupati Karimun, pada Kamis 30 Juli 2026.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri), Guntur Sahat Hamonangan, Forkopimda, dan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, serta instansi terkait.

Langkah strategis ini ditempuh guna meluruskan duduk perkara, memastikan kepastian hukum, sekaligus merumuskan formulasi kebijakan yang solutif.

Tujuannya jelas, agar masyarakat Karimun dapat menjalankan aktivitas mobilitas ekonomi secara aman, terstruktur, dan terlindungi tanpa harus dibayangi keraguan administratif.

Bupati Ing Iskandarsyah mengungkapkan bahwa mobilitas masyarakat Karimun menuju Malaysia merupakan bagian dari realitas sosial dan ekonomi yang telah berakar secara turun-temurun. Hubungan lintas batas ini telah lama menjadi bagian dari dinamika kultural kawasan perbatasan maritim.

“Intinya undangan kami adalah kami ingin mendapatkan pertama masukan, masukan terkait dengan keberangkatan masyarakat Karimun yang ke Malaysia. Karena kita tahu bahwa ada beberapa minggu yang lalu mencuat terkait dengan PMI, pekerja yang bekerja di Malaysia di mana mengkritik pemerintah dan sebagainya. Kira-kira seperti itu,” ujarnya.

Ia tidak menampik bahwa isu penempatan pekerja migran sempat menjadi diskursus hangat setelah diangkat ke ruang publik.

Kendati demikian, ia menekankan pentingnya melihat akar persoalan secara objektif agar dinamika yang terjadi di lapangan tidak justru merugikan masyarakat luas yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor informal maupun formal di seberang selat.

“Persoalan tenaga kerja ini sudah berlangsung lama sebenarnya. Sudah menjadi kearifan lokal, bahkan kami lagi rancang sebenarnya. Tapi karena ada yang mencuat, yang ya kalau menurut saya ya tanda kutip memviralkan, akhirnya jadi persoalan-persoalan. Padahal dulunya jalan biasa-biasa saja, kan begitu,” imbuh Bupati Ing Iskandarsyah.

Sebagai langkah mitigasi preventif sekaligus penegakan hukum yang berkeadilan, Pemkab Karimun bersama jajaran instansi terkait mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keberadaan Satgas ini difungsikan untuk melakukan seleksi dan verifikasi secara komprehensif, sehingga garis demarkasi antara prosedur legal dan indikasi pelanggaran hukum dapat dipetakan secara transparan.

Bupati Ing Iskandarsyah menjelaskan, koordinasi lintas sektoral ini juga melibatkan evaluasi mendalam terhadap aspek operasional di lapangan, termasuk administrasi keimigrasian dan keselamatan pelayaran.

Berdasarkan data dan laporan dari instansi teknis, aktivitas pelayaran rakyat maupun komersial selama ini berjalan dengan kelengkapan dokumen yang memadai.

“Dan yang menariknya, kita sudah mulai nih. Jadi kalau dalam aturan, kita punya satgas. Satgas TPPO ya yang menyeleksi. Yang kemarin kan nyalahin imigrasi, oh imigrasi bla bla bla, misal kan gitu. Nah, itu yang mau kami dudukkan sama-sama. Kira-kira seperti itu ya pertemuan kami tadi,” tutur Bupati.

Ia menambahkan, konfirmasi langsung dari otoritas pelabuhan menunjukkan bahwa aspek teknis keberangkatan di lapangan senantiasa mematuhi standar kelayakan.

“Karena selama ini jalan biasa-biasa saja kan, enggak ada tadi informasi dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang sering berpekara itu kalau yang pakai kapal sendiri ilegal semuanya. Tadi Kepala KSOP menyampaikan, ‘Oh, kapal jalan-jalan saja Pak, lengkap data-datanya, kan begitu.’ Nah, di mana letak persoalannya? Mungkin penjelasan yang pertama nih dari Satgas langsung ya, agar masyarakatnya tenang, bekerja, perputaran ekonominya lancar,” tegasnya.

Menyongsong masa depan arus mobilitas warga ke Malaysia, Pemkab Karimun berkomitmen untuk terus mengawal proses seleksi yang transparan melalui mekanisme verifikasi yang ketat namun tetap manusiawi.

Diskresi dan pendekatan kearifan lokal perbatasan akan terus diselaraskan dengan koridor hukum nasional yang berlaku.

Saat disinggung mengenai arah kebijakan keberangkatan ke Malaysia ke depan, Bupati Ing Iskandarsyah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan senantiasa mengedepankan kepastian administratif melalui pengawalan terpadu oleh instansi berwenang.

“Iya, kalau dari tadi pengalaman kami, hasil diskusi tadi, kan mereka ini di lapangan nih. Setelah mereka seleksi semuanya, enggak ada masalah, ya silakan. Teman-teman imigrasi lanjutkan, ya kan, begitu. Itu salah satu tugas mereka untuk menyeleksi terkait dengan ini masuk TPPO atau tidak sebenarnya,” pungkasnya.

Melalui konsolidasi yang matang ini, Pemkab Karimun optimis iklim sosial-ekonomi di wilayah perbatasan dapat terus terjaga kondusivitasnya, memberikan rasa aman bagi para pekerja, serta mempererat harmoni hubungan bilateral antara masyarakat Indonesia dan Malaysia. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses