Bupati Karimun Dorong SBT 3–6 Bulan, Mobilitas Pekerja ke Malaysia Harus Legal dan Terlindungi

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, mengikuti Rapat Koordinasi Perdana Usulan SBT di Jakarta, Kamis (13/8/2026), yang melibatkan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, KP2MI, BP3MI, KJRI Johor Bahru serta pemerintah daerah. melalui zoom meeting.

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun menyambut positif gagasan Special Border Treatment (SBT) sebagai solusi legalitas dan perlindungan bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menilai mobilitas masyarakat perbatasan tidak realistis jika dihentikan sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

Kedekatan geografis serta hubungan sosial, kekeluargaan dan historis Indonesia–Malaysia telah membentuk pola mobilitas yang berlangsung lintas generasi.

“Kami mengusulkan masa izin SBT dapat diberikan 3 hingga 6 bulan, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu sering melakukan perjalanan pulang-pergi. Namun, skema ini harus tetap dalam koridor hukum,” tegas Iskandarsyah.

Ia menekankan, kemudahan mobilitas harus berjalan seiring dengan perlindungan pekerja dan pengawasan ketat.

SBT tidak boleh menjadi celah bagi praktik ilegal, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Gagasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perdana Usulan SBT di Jakarta, Kamis (13/8/2026), yang melibatkan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, KP2MI, BP3MI, KJRI Johor Bahru serta pemerintah daerah.

Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyebut mobilitas warga Karimun dan Kepulauan Meranti ke Malaysia selama ini didorong kedekatan geografis, sosial, budaya dan sejarah.

Dalam praktiknya, sebagian warga bekerja menggunakan fasilitas kunjungan sehingga belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara memadai.

Karena itu, SBT diarahkan menjadi mekanisme bekerja secara legal, dengan pembatasan penerima bagi masyarakat lokal perbatasan, verifikasi satu pintu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta pengawasan untuk mencegah TPPO. Sektor awal yang diusulkan meliputi konstruksi, perkebunan dan jasa tertentu.

“SBT bukan sekadar soal kemudahan keluar-masuk wilayah, melainkan upaya menghadirkan kepastian hukum, perlindungan dan tata kelola mobilitas pekerja perbatasan yang lebih tertib, aman dan manusiawi,” pungkas Bupati Ing Iskandarsyah. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses