KARIMUN | WARTA RAKYAT – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Karimun kembali membuahkan hasil signifikan.
Melalui operasi taktis yang terukur, Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kundur berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lintas wilayah yang melibatkan seorang residivis kambuhan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian dialami korban berinisial J (42)
yang terjadi di kawasan padat Jalan Sudirman, RT 04 RW 05, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, belum lama ini.
Menanggapi laporan tersebut, tim URC Polsek Kundur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan para pelaku.
Penyelidikan intensif segera membuahkan titik terang ketika petugas mendeteksi pergerakan para terduga pelaku yang telah bergeser ke wilayah Tanjung Balai Karimun.
Menyadari mobilitas target yang cukup tinggi, URC Polsek Kundur langsung berkoordinasi dan membangun sinergi taktis dengan URC Polsek Tebing, Polres Karimun.
Operasi bersama ini mencapai puncaknya di sebuah hotel bintang empat di Karimun. Petugas berhasil menyergap dan mengamankan salah satu tersangka utama inisial SBS alias B (24).
Kendati demikian, dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dan kini tengah diburu secara intensif.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, menegaskan ketegasan hukum yang akan diterapkan kepada para pelaku, terlebih salah satu di antaranya merupakan wajah lama dalam dunia kriminal.
“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SBS. Berdasarkan rekam jejak kriminalitas yang kami miliki, yang bersangkutan merupakan residivis pada tahun 2020 dalam perkara serupa, yaitu pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Kapolsek menambahkan, bahwa pengejaran terhadap sisa anggota sindikat ini tidak akan dikendorkan.
“Untuk dua pelaku lainnya, yakni inisial S dan saudara A, saat ini statusnya resmi DPO (Daftar Pencarian Orang). Terhadap para tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa konsekuensi ancaman hukuman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara,” tegas AKP Sarianto.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi.
Diduga kuat, barang-barang tersebut merupakan hasil langsung dari tindak pidana pencurian atau aset yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Di antara barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi uang tunai valuta asing berupa Dolar Singapura pecahan $50 sebanyak 37 lembar.
Kemudian, uang tunai rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 40 lembar, dua unit gawai premium merek iPhone 13.
Saat ini, tersangka SBS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kundur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pinta AKP Sarianto. [Nov]






