KARIMUN | WARTA RAKYAT — Penyelidikan dugaan skandal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, kini memasuki fase krusial yang menguji sinergi antarinstitusi penegak hukum.
Meski telah bergulir lebih dari satu bulan, roda penyidikan perkara ini dinilai publik berjalan lambat. Kendala utama bersumber pada aspek prosedural, Pengadilan Negeri (PN) Karimun hingga kini belum menerbitkan surat penetapan penyitaan atas barang bukti yang diajukan oleh penyidik Kepolisian.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat penetapan penyitaan dari pengadilan merupakan pilar legitimasi hukum yang absolut bagi penyidik untuk mengamankan barang bukti guna memperkuat pembuktian di meja hijau. Tanpa dokumen ini, kekuatan pembuktian sebuah perkara pidana rawan digugat secara formil.
Menanggapi persepsi publik yang berkembang, Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa jajarannya di Satreskrim Polres Karimun tetap bergerak lurus. Belum terbitnya izin sita dari pengadilan diakui sebagai hambatan teknis, namun bukan berarti proses penyidikan dihentikan.
Hingga saat ini, penyidik terus memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, yang terdiri dari saksi fakta di lapangan hingga kesaksian dari para ahli di bidang terkait.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku. Seluruh proses pemeriksaan masih berjalan intensif. Kami tegaskan, tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana isu miring yang beredar di masyarakat,” ujar AKBP Yunita Stevani secara lugas.
Guna mengurai benang kusut birokrasi ini, Polres Karimun juga terus membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan PN Karimun dan pihak Kejaksaan demi menyamakan persepsi hukum agar penyidikan dapat berjalan optimal.
Di sisi lain, otoritas yudisial memiliki argumen tersendiri terkait penundaan legalitas penyitaan ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian belum dapat dikabulkan lantaran adanya dokumen atau persyaratan formil yang dinilai belum lengkap.
Kendati demikian, pihak pengadilan enggan merinci poin-poin formil apa saja yang masih mengganjal berkas permohonan dari penyidik tersebut. Andre hanya memberikan catatan normatif terkait regulasi yang menjadi acuan.
“Ketentuan mengenai mekanisme dan prosedur penyitaan telah diatur secara rigid di dalam KUHAP baru, khususnya pada poin 190 hingga 200,” jelas Andre.
Dengan belum terbitnya penetapan penyitaan, proses penyidikan tetap berjalan sembari penyidik melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan agar penanganan perkara dapat berlanjut sesuai prosedur. [Nov]






