KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam merumuskan tata kelola mobilitas dan pelindungan warga yang bekerja di luar negeri.
Di tengah upaya memperjuangkan kemudahan akses lintas batas menuju Malaysia, kehadiran negara ditekankan pada aspek kepastian hukum serta pencegahan potensi eksploitasi sejak dari daerah asal.
Langkah proaktif Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, dalam mengintensifkan diplomasi bilateral mendapat sambutan serta apresiasi penuh dari otoritas teknis ketenagakerjaan, termasuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.
Dalam forum koordinasi yang digelar di rumah dinas Bupati Karimun pada, Kamis 30 Juli 2026, perwakilan BP3MI Kepulauan Riau, Andrival Agung Cakra, yang hadir mewakili Kepala BP3MI Kepri, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Menurutnya, kerangka regulasi nasional telah secara tegas memberikan mandat terkait keselamatan warga negara di luar negeri.
“Pertemuan kali ini kami dari BP3MI Kepulauan Riau mewakili Kepala BP3MI Kepulauan Riau menghadiri undangan Bapak Bupati. Dalam perspektif kami, sudah jelas bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Cakra saat diwawancara wartawan.
Ia memaparkan bahwa amanah utama dari undang-undang tersebut adalah memastikan negara hadir memberikan pelindungan menyeluruh bagi setiap warga yang mencari nafkah di luar negeri.
Hal ini tentu harus didukung dengan pemenuhan instrumen administratif dan legalitas dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Amanah ini adalah bagaimana negara melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, tentu dengan memenuhi persyaratan-persyaratan dokumen-dokumen yang telah ditentukan,” tambah Cakra.
Lebih lanjut, Cakra menyoroti bahwa pengetatan prosedur dan verifikasi dokumen bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat perbatasan yang telah terbiasa dengan dinamika mobilitas historis, melainkan sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan jiwa serta hak-hak normatif pekerja.
Melalui prosedur yang tertata, diharapkan para pekerja asal Kabupaten Karimun terhindar dari berbagai celah kerentanan hukum di negara penempatan.
“Hal ini diupayakan untuk bagaimana kita melindungi warga negara kita, khususnya dari Kabupaten Karimun, supaya tidak menjadi korban eksploitasi di negara-negara luar, negara-negara penempatan,” tegasnya.
Di sisi lain, BP3MI Kepri juga memandang positif inisiatif luar biasa yang sedang diperjuangkan oleh Bupati Ing Iskandarsyah.
Upaya diplomasi intensif yang diarahkan untuk menjembatani kemudahan dokumen perjalanan seperti pas lintas batas atau skema fasilitas khusus menuju Johor Bahru, dinilai sebagai terobosan krusial yang dapat mengakomodasi kearifan lokal masyarakat maritim perbatasan.
Upaya ini diyakini mampu menyelaraskan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan koridor hukum yang sah, sehingga mobilitas lintas batas dapat berjalan aman, tertib, dan bermartabat.
“Kedua, dari Bapak Bupati Karimun juga sudah ada upaya-upaya untuk membahas mengenai bagaimana kerja sama dengan pemerintah negara Malaysia. Di mana Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, saat ini tengah mengintensifkan upaya diplomasi agar warga Karimun dapat memperoleh kemudahan akses dokumen perjalanan berupa pas lintas batas atau fasilitas khusus serupa untuk keluar-masuk wilayah, khususnya menuju Johor Bahru, Malaysia,” ungkap Cakra.
Ia menutup pernyataannya dengan komitmen lembaganya untuk terus mengawal proses harmonisasi kebijakan tersebut bersama jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Ini sedang kami bahas, dan dari pimpinan kami juga demikian, supaya ada solusi yang bisa dimanfaatkan atau digunakan oleh warga Kabupaten Karimun secara khusus,” pungkas Cakra.
Melalui kolaborasi erat antara Pemkab Karimun dan BP3MI Kepri, pemerintah optimistis solusi komprehensif bagi mobilitas dan perlindungan tenaga kerja lintas batas dapat segera terwujud demi kesejahteraan masyarakat luas. (Nov)






