Kawasan Taman Bunga Karimun Resmi Digratiskan, Dishub Putus Kontrak Pengelolaan Parkir dengan PT MPK

Kawasan Taman Bunga Karimun Resmi Digratiskan, Dishub Putus Kontrak Pengelolaan Parkir dengan PT MPK. (Foto: Nov)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kabar baik bagi para pengendara di Kabupaten Karimun. Mulai Kamis (23/7/2026), seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkirkan kendaraannya di kawasan Taman Bunga secara resmi dibebaskan dari kewajiban retribusi alias gratis.

Kebijakan ini diambil menyusul langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun yang resmi mengakhiri Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, yakni PT Malik Parking Karimun (MPK).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan, menegaskan bahwa penghentian kerja sama strategis ini tidak dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang kuat.

Langkah evaluasi total tersebut diambil setelah pihak pengelola dinilai gagal memenuhi komitmen dan klausul perjanjian yang telah disepakati bersama.

Menurut Tohap, sejak awal penandatanganan kerja sama, PT MPK berkomitmen penuh untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap kawasan parkir sebagaimana tertuang dalam proposal resmi yang diajukan. Namun, realisasi di lapangan jauh panggang dari api.

“Sejak awal mereka berkomitmen melakukan penataan kawasan parkir sesuai proposal. Namun hingga berjalan beberapa bulan, tidak ada peningkatan signifikan terhadap fasilitas yang dijanjikan. Yang terlihat hanya pembangunan gerbang masuk dan keluar parkir saja, sementara penataan kawasan secara utuh tidak terealisasi,” ujar Tohap, Kamis (23/7) malam.

Lebih lanjut, Dishub Karimun mencatat sejumlah pelanggaran kewajiban kontraktual yang dilakukan oleh pihak pengelola.

Di antaranya adalah kegagalan dalam memperbaiki infrastruktur jalan di area parkir, absennya pembuatan marka parkir yang memadai, serta minimnya penyediaan fasilitas pendukung keselamatan dan kenyamanan publik.

Ironisnya, pihak Dishub bahkan masih harus menerjunkan personelnya secara mandiri untuk mengurai kemacetan dan mengatur lalu lintas di titik pintu masuk serta keluar kawasan.

Tak hanya persoalan infrastruktur dan fasilitas, aspek administratif dan finansial turut menjadi pemicu utama diputuskannya kontrak tersebut.

Tohap mengungkapkan bahwa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada awal masa kerja sama berjalan lancar, lambat laun mulai mengalami kendala dan kemacetan.

Kondisi inilah yang mendasari Dishub melayangkan tiga kali surat peringatan secara berturut-turut sebelum akhirnya mengambil keputusan final untuk memutuskan PKS.

Menanggapi isu miring yang sempat beredar di tengah masyarakat, Tohap juga secara tegas membantah tudingan miring terkait dugaan penerimaan uang.

Ia memastikan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana tersebut dan tidak mengetahui adanya transaksi atau kesepakatan di luar koridor hukum antara PT MPK dengan pihak manapun.

“Kalau saya sampai menerima uang tersebut, tentu tidak mungkin saya bersikap tegas dengan melayangkan hingga tiga kali surat peringatan, lalu berujung pada penandatanganan penghentian kerja sama ini,” tegas Tohap.

Sebagai langkah antisipasi transisi pascapemutusan kontrak, Dinas Perhubungan Karimun memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Selama proses hukum dan transisi berlangsung, kawasan parkir Taman Bunga dipastikan steril dari segala bentuk kutipan liar dan sepenuhnya digratiskan bagi masyarakat.

Di sisi lain, aset fisik yang telanjur dibangun oleh pihak PT MPK di lokasi dipastikan tidak akan dipindahkan demi kelancaran inventarisasi.

Guna menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi potensi kemacetan di kawasan pusat keramaian tersebut, personel Dishub Karimun tetap disiagakan secara penuh di lapangan. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses